MOMENTUM, Gedongtataan--Lampung Memantau—lembaga sosial yang konsen pada pengawasan proses pilkada, mendorong pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Pesawaran tidak memobilisasi massa di tengah situasi pandemi covid-19.
Imbaun tersebut disampaikan Ketua Lampung Memantau Yan Barusal menyusul pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh salah satu pasangan calon. Pelanggaran tersebut dilakukan dalam bentuk pengumpulan massa yang melebih batas kententuan yang ditetapkan.
"Lampung Memantau juga melakukan pemantauan proses Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Pesawaran. Kami mengimbauk semua paslon agar menerapkan Peraturan KPU serta menjaga pemilu berjalan d damai dan aman dari penularan covid-19," kata Yan Bursal pada Harianmomentum.com, Selasa (13-10-2020).
Menurut dia, Kabupaten Pesawaran masuk dalam kategori daerah dengan potensi pelanggaran aturan pilkada yang cukup tinggi.
Karena itu, lanjut dia, Lampung Memantau mengimbau kepada Bawaslu untuk bersikap lebih tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, dia juga mengapresiasi peran aktif media dalam mewujudkan pilkada bersih, damai dan aman dari penularan covid-19. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum