MOMENTUM, Bandarlampung-- Walikota Bandarlampung Herman Hn dianggap semena-mena karena mencopot Kepala SMPN 16 Purwadi tanpa alasan yang jelas.
Forum Peduli Pendidikan (FPP) Lampung menganggap sikap Herman tidak mencerminkan kepala daerah yang bijaksana.
"Sangat disayangkan, ini menunjukkan walikota tidak bijaksana karena memecat secara sepihak," kata Ketua FPP Lampung Icha, Selasa (13-10-2020).
Menurut dia, sebelum mengambil sikap, Herman harusnya mengklarifikasi terlebih dahulu apa permasalahannya.
"Negara kita ini negara hukum dan demokrasi. Apa salahnya dipanggil dulu, diberikan hak klarifikasi dulu. Untuk memvonis koruptor saja ada proses persidangan. Sedangkan kepala sekolah ini tidak. Apakah tindakannya melebihi koruptor," sebutnya.
Baca Juga: FMGI Lampung Kecam Arogansi Walikota
Dia juga mengingatkan, dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 menyebutkan, seorang kepala daerah dilarang melakukan penggantian jabatan terhitung sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Artinya walikota telah melanggar Permendagri nomor 73 tahun 2016. Karena jabatan walikota Bandarlampung berakhir pada Februari 2021, atau hanya empat bulan lagi," terangnya.
Karena itu, dia menyatakan FPP Lampung akan mengawal masalah itu hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kami akan mendampingi kepala sekolah itu untuk menuntut haknya sampai ke KASN," tegasnya.
Sehingga, Herman tidak lagi bersikap semena-mena dalam mengambil keputusan sebagai kepala daerah.
"Jangan sampai hal ini terulang lagi. Pemimpin itu harus bijak, jangan mengikuti emosinya saja," tuturnya.
Dia juga menduga, pemecatan Purwadi itu bernuansa politis, karena dianggap telah menerima handuk dari Calon Walikota Rycko Menoza SZP.
"Apa salahnya hanya menerima handuk? Kan dia ikut jalan sehat, kebetulan lewat rumah salah satu calon. Itu juga kan ramai, tidak sendirian," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum