Mantan Bupati Lampung Timur Ditahan Kejaksaan

img
Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung di Rutan Wayhui Bandarlampung. Foto : ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo pada Kamis malam, 17 April 2025.

Tim Penyidik Kejati Lampung menahan Dawam setelah ditetapkan ebagai tersangka korupsi  proyek gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022 senilai Rp6,99 miliar. 

Tampak Dawam Rahardjo memakai rompi pink dan topi hitam usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung bersama tiga orang lainnya, dibawa ke Rutan Way Hui Bandarlampung.

Apidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, Dawam ditahan tidak sendiri. Ada tiga tersangka lain yang ditahan yaitu, MDW sebagai selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur. AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut juga ditahan.

Armen mengatakan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos