Raperda PKSPD Tidak Sesuai Aspirasi Penyandang Disabilitas

img
Peserta kegiatan Uji Publik enam Raperda yang dirumuskan Bapemperda DPRD Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Lampung menilai kinerja DPRD Lampung belum mampu menyerap aspirasi para penyandang disabilitas. Hal tersebut terlihat dari perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (PKSPD).

Kepala Pusat Kajian dan Advokasi Inklusi (Puskadin) Lampung Abdullah Fikri mengaku, terkejut saat DPRD Lampung melakukan uji publik Raperda PKSPD. Dia menganggap Raperda tersebut tidak memenuhi hak-hak penyandang disibilitas.

Fikri pun memberikan salah satu contoh yang tak sesuai dengan aspirasi para penyandang disabiulitas itu .

"Sudah dilibatkan, saat membuatnya. Namun, saat uji publik nomenlikatur dari judul Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak disabilitas, jadinya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disablitias. Dari situ substansinya jauh dari yang diharapkan dan ruang lingkup basisnya," kata Fikri pada Harianmomentum.com, Minggu (18-10-2020).

Dia  berharap, untuk tidak menjadikan kaum disabilitas sekedar sasaran atau obyek  program pelayanan. Namun, paradigmanya harus diubah sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia.   

"Pelayanan penyandang disabilitas tidak lagi dijadikan sekedar objek, tapi paradigmanya harus diubah, menempatkan para penyadang disabilitas sebagai  subjek untuk dapat berpatisipasi dalam perubahan berbagai hal," jelasny.

Jaringan Organisasi Penyandang Disablitas yang terdiri dari  28 organisasi itu juga  menyayangkan, langkah  DPRD Lampung yang tidak melibatkan penyandang disabilitas dalam merumuskan semjulah raperda lain.  Beberapa raperda itu antara lain: raperda pariwisata berbasis Ekonomi kreatif, raperda upaya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, raperda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum Adat, dan raperda kerjasama antar daerah.

Menurut Fikri, penyandang disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik apa pun. Pelibatan penyandang disabiltas dalam pembentukan kebijakan publik dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang bersifat lintas sektor. 

"Misalnya Raperda Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif. Pariwisata  dan ekonomi kreatif itu juga menjadi hak disabilitas. Apakah di Raperda itu diatur juga, karena penyandang disabilitas juga banyak yang terjun sebagai pelaku UMKM dan ekonomi kreatif," terangnya.

Terpisah, Ketua DPD Persatuan Tuna Netra (Pertuni) Provinsi Lampung Supron Ridisno mengatakan, ada lima sikap yang dikeluarkan oleh jaringan Organiasasi Penyandang Disabilitas. 

Pertama, mendesak Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung untuk merumuskan raperda mengenai penyandang disabilitas, sesuai dengan aspirasi dan kontribusi para penyandang disabilitas yang disampaikan secara lisan maupun dokumen tertulis.

Kedua, mendorong Bapemperda  (badan pembentuka peraturan daerah) untuk intensif melibatkan para penyandang disabilitas dalam pembahasan substansi raperda mengenai penyandang disabilitas.

Ketiga, mendesak Pemprov dan DPRD Lampung untuk melibatkan para penyandang disabilitas dalam pembahasan berbagai raperda.

Keempat, mendorong Pemprov dan DPRD Lampung untuk merumuskan kebijakan publik, kebijakan anggaran, dan program pembangunan berbasis paradigma HAM. Bukan paradigma pelayanan dan rehabilitative terhadap penyandang disabilitas.

Kelima mendorong Pemprov dan DPRD Lampung untuk membangun sinergisitas multi sektor dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Tidak memosisikan perangkat daerah yang membidangi urusan sosial sebagai koordinator dalam urusan tersebut.

Supron berharap, seluruh aspirasi yang telah disampaikan kepada Bapemperda DPRD dapat diakomordir. "Ini adalah bagian kontribusi kami penyandang disibalitasi untuk mendorong peningkatan kesajehteraan ekonomi disabilitas, bahkan membantu pembangunan di Provinsi Lampung," jelasnya.

Laporan: Alfanny 

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos