MOMENTUM, Pringsewu--Pemilik pabrik penggilingan padi Sumber Baru di Pekon Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, mengaku siap membenahi fasilitas usahanya sesuai yang dianjurkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu.
Wawan, pemilik pabrik yang berlokasi di RT 1, RW 1, Pekon Jatiagung, di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (20-10-2020), mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihak Dinas Lingkungan Hidup meninjau pabriknya dan menyarankan agar di cerobong pembuangan sekam bekas gilingan padi yang ada dibelakang gudang itu dipasang jaring penahan debu.
Atas saran itu, Wawan langsung mengambil langkah dan saat ini sedang proses pembuatan pemasangan jaring penahan debu setinggi delapan meter yang dilengkapi dengan penyanggah dari besi baja dan kerangka baja.
"Itu sekarang sedang proses pembuatan pemasangan jaring," jelas Wawan sambil menunjukan sejumlah pekerja yang sedang menggarapnya.
Menurutnya, terkait izin operasionalnya, saat ini sedang proses perpanjangan."Ini bukti berkasnya,"ucapnya.
Wawan menambahkan, lokasi pabrik miliknya seluas 1,8 hektare, berdiri sejumlah gedung seperti untuk pengeringan melalui mesin open, gedung penggilingan dan pengepakan beras yang siap diantar ke pemesan di lingkungan pasar Kabupaten Pringsewu.
'Kami juga melayani pesanan beras dari konsumen dikuar keluar kabupaten Pringsewu. Seperti ke Bandarlampung, Mesuji hingga Palembang,"imbuh Wawan.
Terpisah, Partimin (50) warga setempat mengaku keberadaan pabrik pengilingan Sumber Baru cukup membantu warga sekitar. Sebab banyak warga yang bekerja di pabrik tersebut.
Selain itu warga sekitar yang mayoritas pengrajin bata dan genteng tidak perlu repot-repot untuk membakar bata/genteng karena tinggal ngambil limbah pabrik sebagai bahan pembakaran berupa sekam padi.
Partimin juga menuturkan bahwa pabrik itu telah berdiri sejak tahun 2006. "Saya tahu persis sebab saya asli penduduk sini. Sepengetahuan saya selama ini belum ada warga sekitar yang mengeluh atau keberatan dengan keberadaan pabrik itu," kata Partimin.
Hal yang sama juga diakui oleh Nasiman (35) juga warga sekitar pabrik. Menurutnya, belum pernah mendengar ada warga yang mengeluh keberadaan pabrik itu.
"Bahkan, setiap tahun saya selalu mendapat bantuan sosial dari pemilik pabrik itu berupa sembako dan sejumlah uang," ungkap Nasiman.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Sigit, mewakili Kadis membenarkan, beberapa waktu lalu pihaknya turun ke labrik itu guna melakukan pengecekan.
"Saat itu juga kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyarankan agar pada corong mesin penggiling padi sebagi pembuangan sekam agar dipasang jaring penahan debu untuk mengurangi polusi," ujar Sigit.
Bahkan untuk lebih memastikan, beberapa hari kemudian pihak Dinas Lingkungannl Hidup kembali turun ke pabrik menngecek keadaan. "Ternyata bahan pemasangan jaring penahan debu dalam proses pembuatan oleh pemilik pabrik. Tentu saja pihak DLH mengapresiasi niat baik dari pihak pabrik tersebut,"ucap Sigit.
Dia menambahkan, terkait perijinan Pabrik, saat ini sedang dalam proses perpanjangan. Tahun 2011 sudah keluar SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup, hanya saja sekarang berubah menjadi UKL dan UPL.
Bahkan menurut pemilik pabrik, untuk izin UKL dan UPL sudah diajukan di Dinas Perizinan Satu Pintu tinggal menunggu rekomendasi dan nanti diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Hal itu sudah kami sarankan agar mereka mengurus dokumennya. Bahkan pihak pemilik pabrik langsung mengurus dokumen yang dimaksud," kata Sigit. (*).
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum