Kembali ke Omnibus Law

img

Oleh: Ismi Ramadhoni - Mahasiswa Fakultas Hukum Unila

MOMENTUM--Lahirnya UU Cipta Kerja telah menyita perhatian publik. Aksi unjuk rasa bergejolak di berbagai daerah. Omnibus Law menyebabkan puluhan aktivis luka-luka dalam aksi massa sebagai sebuah hak konstitusional warga negara. 

Penyampaian aspirasi menjadi salah satu prinsip penting dalam negara demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi harus didasari pada komitmen tidak akan terjadi benturan terhadap massa aksi. Aksi apapun yang digelar harus damai dan tidak boleh ricuh kemudian mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan apalagi sampai menimbulkan korban. 

Menyampaikan pendapat di muka umum juga harus mengedepankan etika agar tidak kontraproduktif sehingga pesan yang dibawa tidak dapat tersampaikan secara utuh. 

Namun semua harus saling memahami. Para pejabat yang notabene dipilih oleh rakyat harus menyambut apa yang dituntut aksi massa. Pun dengan aparat keamanan harus melakukan langkah persuasif sehingga psikologis aksi massa dapat terjaga dengan komitmen damai dan maksud dapat disampaikan secara substansial. 

Berbagai peristiwa yang muncul akibat disorientasi dalam demonstrasi yang berlangsung belakangan ini menjadi renungan bersama sebagai aktivis, aparat, dan wakil rakyat. Artinya kita belum sama-sama memahami. 

Beberapa hari belakangan, DPRD Provinsi Lampung dikepung aksi massa karena tersulut UU Ciptaker yang proses pembuatannya terkesan sembunyi-sembunyi dan ngebut. UU inisiatif Presiden ini dinilai akan merugikan bahkan mengamputasi hak-hak pekerja. 

UU Ciptaker ini juga menuai polemik karena naskah aslinya tidak jelas. Betul-betul dibuat kabur dan pertanyaan yang terpenting atas itu “mengapa proses pembentukan UU ini tidak terbuka?” 

Sesuai pedoman pembentukan perundangan-undangan yang baik disandarkan pada UU No. 12 Tahun 2011 dalam Pasal 5 memuat antara lain asas kejelasan rumusan dan keterbukaan. 

Dua asas itu sangat di pertanyakan dalam hal pembentukan atau prosedur formil lahirnya UU ini. Kemudian keteraturan atas terkodifikasinya UU bermetode omnibus yang berarti menyederhanakan 73 UU lama dan dijadikan satu UU. Sehingga dapat dikatakan bahwa UU ini cacat prosedur. 

Ikhtiar utama kita adalah agar UU Ciptaker ini dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) yang hak prerogatifnya disediakan oleh konstitusi hanya ada pada Presiden Jokowi. 

Sinyal dari Istana untuk mengeluarkan perpu tidak terihat. Terbukti pada Jum’at, 9 Oktober 2020 dilansir dari tempo.co Presiden Jokowi melaksanakan rapat virtual meminta agar seluruh Gubernur untuk meluruskan kepada masyarakat terkait polemik UU Cipta Kerja tersebut. 

Bukannya malah menggunakan kewenangan otonomi daerah sebagai kepala daerah untuk menemui masyarakat dan meneruskan aspirasi masyarakatnya pada Presiden. 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang juga diberikan kesempatan untuk berbicara dengan Presiden di rapat virtual itu, juga langsung mengeluarkan statement agar segera mensosialisasikan UU Ciptaker itu. 

Artinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung tidak punya itikad baik untuk mengabulkan aspirasi masyarakat terkait kegaduhan akibat tidak terbukanya UU Ciptaker ini. 

Jangan kita malah menghabiskan energi untuk merespons hal-hal yang tidak penting. Seperti pernyataan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal kepada salah satu aktivis PMII yang mengatakan  “Mungkin kencing anda belum lurus, saya sudah melakoni apa yang kalian lakukan.” 

Kita harusnya berterimakasih kepada mereka Anggota DPRD yang masih ingin menemui aksi massa seperti Yozi Rizal, Wahrul Fauzi Silalahi, Ade Utami Ibnu, Suprapto. Dari 85 anggota DPRD Provinsi Lampung hanya wajah-wajah mereka yang punya itikad baik untuk menemui massa aksi. 

Malah kita harus mempertanyakan kemana Gubernur Arinal, Wakil Gubernur Chusnunia atau Ketua DPRD Provinsi Lampung, kenapa mereka tidak berani menampakkan diri dihadapan masyarakat? 

Gubernur dan Wagub bersama Ketua DPRD sangat gembira kalau fokus pembahasan mahasiswa bukan lagi pada penolakan omnibus law ini ibarat ‘gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan dapat dilihat’.

Seyogyanya sebagaimana kita berkomitmen untuk menolak UU ini bahwa kita sepakati kita harus satu frame terlebih dahulu, Yozi Rizal sebagai anggota DPRD yang dahulu mantan aktivis sudah sepakat dan kita fokus terhadap tuntutan itu berdiskusi dan mencari jalan keluar untuk mempertegas gerakan menolak UU Cipta Kerja ini. 

Lagi pula baik anggota legislatif ketika melaksanakan tugas atau berbicara sebagai anggota legislatif dilindungi oleh imunitas. Sebaiknya kesalahpahaman ini berakhir dengan saling memaafkan. 

Poin pentingnya pada paradigma kekuasaan yang kapitalistik melalui UU Ciptaker, akan memudahkan perizinan perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia. Bukan malah memberantas korupsi sebagai garansi yang tepat untuk menarik investor. 

Kita kalah, kita tidak boleh kehilangan arah, penguasa lupa aksi massa merupakan cerminan jelas kekecewaan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Kita harus mengkonsolidasikan kekuatan untuk mematahkan si tangan besi agar menyerah dan membatalkan UU Ciptaker. 

Namun rasanya sia-sia. Kalau kita tidak mau bersatu untuk kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan Omnibus Law dengan berbagai elemen massa mulai dari cipayung plus, bem, buruh, petani dengan massa yang lebih banyak lagi.

Pameo vox populi vox dei yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan jangan sampai berubah menjadi vox populi vox corporate. Ingat, perjuangan kita belum selesai. (*)

Ismi Ramadhoni - Mahasiswa Fakultas Hukum Unila






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos