Gelapkan Uang untuk Nikah, Pendi akhirnya Ditangkap Polisi

img
Tersangka penipuan di Polsek Blambanganumpu. Foto. Vit.

MOMENTUM, Blambanganumpu--MP alias Sepen alias Pendi (39) warga Desa Rantaudurian Asli Kecamatan Lempuingjaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena dugaan penipuan uang nikah.

Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra, mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, mengatakan Sepen ditangkap atas dugaan menipu Sukamto (34) warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan.

Menurut Edy, dugaan penipuan itu berawal pada medio Juni 2020. Sukamto (34) dikenalkan Sepen dengan Risma di Desa Rantaudurian Kecamatan Lempuingjaya Kabupaten OKI.

"Selajutnya, korban menjalin hubungan dengan wanita tersebut," ujar Edy di Mapolsek Blambanganumpu, Jumat (30-10-2020).

Seiring berjalannya waktu, Sukamto bermaksud melanjutkan hubungan dengan Risma ke jenjang pernikahan. Untuk mengurus keperluan pernikahan, Sukamto mempercayakan kepada Sepen.

Untuk memperlancar urusan pernihakannya, korban memberikan uang kepada Sepen yang ditransfer uang melalui BRI Link di Kampung Gistang ke rekening bank milik Sepen sebanyak tiga kali dengan total uang Rp10 juta.

Ternyata, uang itu bukan untuk mengurus pernikahan Sukamto dan Risma. Sepen menghabiskan uang dari Sukamto untuk kepentingan pribadi. Korban akhirnya melapor Sepen ke polisi.

Atas dasar itu, aparat Unit Reskrim Polsek Blambanganumpu bersama Unit Reskrim Polsek Lempuingjaya, pada Selasa 27 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, menangkap Sepen di rumahnya. Polisi juga menyita buku tabungan Sepen.

Menurut dia, pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (*)

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos