Langkah Bapenda Tulangbawang Selesaikan Piutang PBB-P2

img
DPRD Bangka Belitung kunjungan kerja ke Tulangbawang. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Menggala--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang memiliki langkah penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Tulangbawang (Tuba), I Nyoman Sutamawan di ruang rapat Sekdakab Tuba saat menerima kunjungan kerja sejumlah anggota DPRD Bangka Belitung.

Menurut Nyoman, langkah penyelesaian piutang PBB-P2 dan BPHTB untuk meningkatkan penerimaan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah yang dilakukan Bapenda, kata dia, memberikan pendampingan kuasa penagihan piutang PBB-P2, pemeriksaan rutin Inspektorat Tuba, dan sosialisasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan pajak daerah dan penguatan PAD. Tim Bapenda juga melakukan pengawasan dan penertiban pajak daerah dan retribusi daerah Tuba.

Jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda antara lain, pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak PBB-P2, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak BPHTB, katanya.

Selanjutnya, dia menjelaskan cara menetapkan nilai jual obyek pajak (NJOP). Penyesuaian NJOP dilaksanakan oleh appraisal yang ditetapkan dengan surat keputusan bupati.

Inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan PAD sektor PBB-P2 dan BPHTB, dia menyebut, NJOP senilai Rp1 miliar dikenakan tarif 0,10 sampai 0,15 persen. Ketetapan minimal dari 15 ribu dinaikan menjadi 25 ribu untuk tahun 2021.

Saat ini, Bapenda berkerjasama dengan BPN untuk menggunakan NJOP yang sama.  BPN telah melaksanakan penyesuaian untuk 12 kecamatan. NJOP tersebut akan diberikan kepada Bapenda.

Tiga kecamatan yang belum dilaksanakan penyesuaian oleh BPN, akan dilaksanakan penyesuaian oleh Bapenda. Kegiatan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Tuba pada 2021. 

Dikatakan, Bapenda sudah melakukan pemutakhiran data di Kecamatan Menggala. Kemudian, dan dilakukan pemuktahiran di dua kampung di Kecamatan Denteteladas dan Kecamatan Menggala Timur. (*).

Laporan: Abdul Rohman.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos