MOMENTUM, Pakuanratu--Aparat Polsek Pakuanratu, Kabupaten Waykanan bersama TNI dan tim gugus tugas covid-19 kembali menggelar operasi yustisi.
Operasi yustisi penegakan disipilin protokol kesehatan itu dipusatkan di ruas jalan poros Kampung Serupaindah dan kawasan Pasar Karya III, kecamatan setempat, Senin (2-11-2020).
Operasi yang dipimpin Kapolsek Pakuanratu AKP.Riffki Bashori itu tidak hanya menyasar para pengguna jalan, tapi juga para pedagang di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan warga dan beberapa pedagang yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan, seperti: memakai masker, menjaga jarak dan mecuci tangan pakai sabun.
"Tadi masih kita temukan, warga yang tidak makai masker, atau pelaku usaha yang tidak menyiapkan tempat cuci tangan," kata kapolsek.
Atas berbagai pelanggaran protokol kesehatan itu, petugas memberikan beragam sanksi, mulai dari teguran hingga push up.
"Operasi yustisi ini sesuai Surat Edaran Bupati Waykanan dan Pergub Lampung Nomor: 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru aman dari covid-19. Mereka yang melanggar kita beri sanksi, teguran hingga push up," terangnya.
Dia berharap, masyarakat lebih sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
"Penularan covid-19 ini hanya bisa kita cegah dengan kebersamaan, menerapkan 4M: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Mari bersama kita lawan dan cegah covid dengan selalu menerapkan protokol kesehatan," ajaknya. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum