PTUN Bandarlampung Kabulkan Gugatan Sekdes Margorejo

img
Haribowo didampingi kuasa hukumnya Ghoniyu Satya Ikroomi (kanan).//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung mengabulkan gugatan yang dilayangkan Haribowo, Sekretaris Desa (Sekdes) Margorejo, Kabupaten Pesawaran, Kamis (5-11-2020).

Haribowo menggugat Kepala Desa Margorejo Kabupaten Pesawaran karena telah memberhentikannya dari perangkat desa setempat pada 14 April 2020 melalui surat keputusan nomor 140/004/VII.03.09/IV/2020.

Gugatan itu telah dimulai sejak 8 Juli 2020, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Graha Yusticia.

"Sejak awal kita melihat, dalam proses penerbitan SK-nya terdapat cacat prosedur dan cacat substansi," kata Kuasa Hukum Haribowo, Ghoniyu Satya Ikroomi, didampingi Defri Julian serta Hanafi Sampurna, Kamis (5-11-2020).

Sebab, sambung dia, ada tahapan administrasi yang tidak dilalui oleh tergugat selaku pejabat yang menerbitkan objek sengketa.

"Maka kami selaku kuasa hukum dari Haribowo mengajukan gugatan untuk diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandarlampung," jelasnya. 

Gugatan itu pun mendapatkan hasil yang memuaskan. Gugatan Margorejo pun dikabulkan.

"Terbukti, dari putusan tersebut, eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," terangnya.  

Defri Julian menambahkan, ada lima poin amar putusan dalam sidang bernomor perkara 20/G/2020/PTUN-BL tersebut. 

Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Margorejo Nomor: 140/004/VII.03.09/IV/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Margorejo atas nama Haribowo tanggal 14 April 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Kepala Desa Margorejo Nomor: 140/004/VII.03.09/IV/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Margorejo atas nama Haribowo tertanggal 14 April 2020.

“Kemudian keempat, Menghukum  Tergugat  untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp363.000," ujarnya.

Sementara Hanafi Sampurna berharap, Kepala Desa Margorejo dapat menjalankan amar putusan dengan baik.(rls)

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos