MOMENTUM, Waykanan--Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kasui membekuk tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung diwakili Kapolsek Iptu Eko Budiarto di Mapolsek Kasui, Selasa (10-11-2020).
Kapolsek Kasui Iptu Eko Budianto SH menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin 09 November 2020, pukul 18.30 WIB. berawal dari kakak korban yang baru mengetahui informasi itu dari saksi yang menceritakan bahwa adiknya N (15) telah menjadi korban pencabulan. Saksi mengetahui peristiwa itu setelah melihat messenger Facebook korban.
Untuk memastikan informasi tersebut, masih kata Kapolsek Kasui, kakak korban memanggil N dan menanyakan tentang kebenaran yang terjadi. Saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut diakuinya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan tersangka ke Polsek Kasui agar ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan tersangka, Kapolsek Kasui mengatakan, pada Senin 09 November 2020, pukul 18.00 Wib, Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Setelah ada informasi tersebut, Kapolsek beserta personel menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial ZR (29) di salah satu rumah warga kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Kasui untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan akibat perbuatannya dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (**)
Laporan: Novita
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum