Pengelola Perumahan Pesawaran Residence Sangkal Tutup Akses Masuk Pesantren

img
Tembok bata yang menghalangi akses masuk Pesatren Tahfidz Darul Ulum, Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran

MOMENTUM, Gedongtataan--Pengelola Perumahan Pesawaran Residence menyangkal telah menutup akses jalan masuk ke Pesatren Tahfidz Darul Ulum, Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Manager Proyek Perumahan Pesawaran Residence Rommy M Simanjuntak mengatakan, tembok bata setinggi lebih kurang dua meter yang menghalangi akses masuk pesantren, merupakan batas kompleks perumahan dengan lahan milik Fauzan. 

"Konsep (perumahan) yang kami tawarkan kepada costumer, memang satu pintu akses masuknya. Sementara (tembok bata) yang berbatasan dengan lahan milik Fauzan adalah pagar perumahan," kata Rommy saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17-11-2020).

Dia tidak mempersoalkan, jika pihak pemilik lahan (Fauzan) yang berbatasan dengan komplek Perumahan Pesawaran Residence, akan membangun pesantren. 

Namun, menurut dia, jika akses masuk pesantren harus melewati perumahan, maka izin peruntukannya tidak sesuai.

"Kan satu unit rumah yang masuk komplek perumahan itu yang dibeli ukurannya hanya 7 x 14 meter. Sementara bagian belakang rumah hingga pagar tembok sekitar dua meter, bukan bagian dari unit rumah, termasuk pagar perumahan," terangnya. 

Baca juga: Akses Jalan Tertutup, Pesantren Tahfidz Quran Terima Hibah Lahan

Menurut dia, jika perumahan dibeli kemudian dihancurkan, tidak menjadi masalah. "Tapi kan rumah itu mau dibuat jalan, dan itu tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelasnya. 

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, Rommy menyebut pihaknya belum berencana melakukan gugatan perdata.

Diketahui, kompleks perumahan dengan enam klaster itu, rencananya akan dibangun 1.556 unit, di atas lahan seluas kurang lebih 20 hektare.

Sebelumnya, Fauzan (pemilik lahan) merasa pembangunan tembok bata setinggi dua meter yang menutup akses masuk pesantren itu dilakukan sepihak oleh pihak pengelola perumahan. 

Padahal, lahan satu unit perumahan yang dibelinya akan digunakan sebagai akses pintu masuk  menuju pesantren.

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos