Polres Waykanan Tangkap Pengedar Narkoba

img
Petugas kepolisian menangkap tersangka pengedar narkoba di Waykanan./ist

MOMENTUM, Waykanan--Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Waykanan menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Tersangka dibekuk anggota Satnarkoba di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiyuh/Desa Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

"Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni HM (30) dan RR (15) yang juga warga Desa Gedungmakripat, Kecamatan Hulusungkai Kabupaten Lampung Utara," kata Kapolres AKBP Binsar Manurung, diwakili Kasat Narkoba AKP Firmansyah, di Mapolres Waykanan, Rabu (18-11).

Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa 17 November 2020.

Dia melanjutkan, petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Saat itu, petugas melihat ada seorang laki-laki dan perempuan sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi B 3216 SDA. "Gerak gerik keduanya terlihat mencurigakan," jelas dia.

Saat petugas mendekati keduanya, tiba-tiba perempuan yang sebelumnya dibonceng membuang bungkusan ke sebelah kiri. Petugas yang melihat langsung mencari barang yang dibuang oleh perempuan tersebut.

Hasilnya bungkusan tersebut yakni satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Bungkusan itu terbungkus kertas struk penarikan uang tunai dari BRI.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos