MOMENTUM, Bandarlampung--Polisi mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengancaman/intimidasi oleh Walikota Bandarlampung Herman HN terhadap wartawan Lampung Televisi (LTV) Dedi Kaprianto, Senin (9-11-2020) lalu.
"Hari ini (24-11) penyidik Unit I Subdit I Polda Lampung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor/korban Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV dan saksi Martin R. Pasuko Dewo. Tahapannya kini memasuki penyelidikan," ujar Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung Rozali Umar SH MH, Selasa (24-11).
Menurut Bang Rozali--biasa disapa--, pemeriksaan terhadap Dedi Kaprianto dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.15 WIB. "Hari ini terdapat 29 pertanyaan. Lalu untuk saksi Martin dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan 18 pertanyaan," kata Bang Rozali.
Dalam pemeriksaan, Sekretaris PERADI Bandarlampung itu mengatakan, Dedi dan Martin didampingi tim kuasa hukum LAKH PWI Lampung yakni Rozali Umar, Alfian, Faisal Chudari, Tahura Malagani dan Musanif Effendi Yusnida.
Sebelumnya, Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV (LTV) telah melaporkan Walikota Bandarlampung Herman HN ke Polda Lampung pada Selasa (10-11) siang, bersama puluhan wartawan dan lembaga organisasi pers PWI Lampung.
Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan LTV oleh Herman HN, saat melakukan wawancara. Walikota Bandarlampung mengeluarkan pernyataan yang dinilai mengintimidasi wartawan dengn kalimat pangancaman dan penghinaan.(**)
Laporan: Ira Wdya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum