MOMENTUM, Bandarlampung--Wartawan dituntut untuk membuat berita yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan salah satu golongan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, saat memberikan materi tentang fungsi pers, di Balai Wartawan Sofian Akhmad, Jalan Ahmad Yani Bandarlampung, Jumat (18-12-2020) siang.
"Sebelum membuat berita, kita harus lihat kepentingannya untuk masyarakat. Karena peran pers yaitu bermasyarakat," kata Atal.
Selain itu, dia menyebutkan, wartawan juga dituntut membuat berita tanpa mengedepankan kepentingan suatu golongan.
"Itu syarat mutlak, guna menjalankan peran pers. Lalu, wartawan dituntut sebagai non-partisan dan bukan alat dari suatu golongan tertentu," sebutnya.
Dia mencontohkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, wartawan diminta tidak memihak salah satu calon.
"Jadi kalau yang menjadi partisan lebih baik istirahat dulu. Kalau untuk pengurus (PWI) harus mengundurkan diri," sebutnya.
Menurut dia, hal itu merupakan syarat mutlak guna menjalankan fungsi pers. Sehingga menjadi profesional dalam menjalankan profesi jurnalis.
"Itu harus ditekankan agar menjaga marwah pers. Sehingga menjadi profesional, karena kepentingan pers merupakan kepentingan publik," tegasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum