MOMENTUM, Bandarlampung-- Tekan penyebaran Corona virus disease 2019 (covid-19) ditengah pandemi saat ini, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) beroperasional dengan mengacu pada surat edaran (SE) Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE Nomor 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Manajer Humas Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, berdasarkan SE tersebut masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Selain surat bebas covid, Jaka melanjutkan, masyarakat juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.
"Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," ujar Jaka, Minggu (20-12-2020).
Dia melanjutkan, KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah.
"Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.
Selain itu, lanjut Jaka, KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Kemudian petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali," ungkapnya.
Lebih lanjut Jaka mengungkapkan, KAI selalu mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prokes dengan melakukan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, serta menjaga jarak.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum