MOMENTUM, Sukadana--Menjelang Natal dan tahun baru, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap tujuh tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis Arya Putera saat memberi keterangan pers, Kamis (24-12-2020).
"Ketujuh tersangka masing-masing inisial ITL, Z, IS dan ZA merupakan warga kecamatan Labuhan Maringgai, LL Warga Kecamatan Pasirsakti, DA warga Terbanggibesar Lamteng dan FVS merupakan warga Punggur Lampung Tengah," kata Dennis mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan.
Dennis menambahkan ketujuh tersangka ditangkap dibeberapa tempat yang berbeda-beda.
"Ketujuh tersangka yaitu lima laki-laki dan dua perempuan ditangkap di Sukadana, Pekalongan dan Wayjepara," tambah Dennis didampingi Kanit Idik ll Bripka Andri Setiadi.
Dennis melanjutkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,44 gram Narkotika jenis sabu, alat hisap bong dan timbangan.
"Dari perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 114 ayat ll dan 112 Ayat l Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun denda 1 miliar dan paling sedikit 4 tahun," tegasnya. (*).
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum