Tangkap DA, Polisi Temukan 13 Plastik Klip Bekas Pakai

img
Barang bukti yang disita polisi Lamtim.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap DA (47), tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan mengatakan DA ditangkap di kampungnya, Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampungudik, Senin (28-12-2020).

"Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik dan 13 buah plastik klip bekas pakai," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra dan Kasubag Humas AKP Heru Prasongko.

Selain itu, dia menambahkan, dalam penggerebekan tersangka juga menemukan satu buah korek api gas, empat bundel plastik klip bening, satu buah tas selempang dam satu buah buku kecil.

"Setelah diinterograsi, diakui barang bukti tersebut milik tersangka," katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Lamtim guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos