Tahun 2020, Kekerasan terhadap Anak di Bandarlampung Sebanyak 26 Kasus

img
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Kekerasan terhadap anak di Kota Bandarlampung sepanjang 2020 sebanyak 26 kasus. Sembilan di antaranya, kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak.

Selain itu, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandarlampung, LPA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa, kekeransan terhadap anak terkait dengan masalah pendidikan ada sembilan kasus. Kemudian, sengketa hak asuh anak empat kasus, penelantaran anak dua kasus, dan KDRT anak sebanyak dua kasus.

"Delapan perkara telah diproses hukum dan sampai ke pengadilan. Sedangkan tujuh kasus diselesaikan melalui mediasi," kata Apriliandi, Senin (4-1-2021).

Menurut dia, dari kasus itu yang paling mencuat ke publik adalah pencabulan atau sodomi yang diduga dilakukan kepada 11 anak di Wayhalim pada November lalu.

"Kasusnya saat ini masih diproses Polresta Bandarlampung. Lalu, kasus terbaru yakni pencabulan terhadap seorang anak yang dilakukan bapak tiri," jelasnya.

Dia menyimpulkan, dari kasus-kasus tersebut, pelaku kejahatan seksual kerap dilakukan orang terdekat yang terjadi di lingkungan sekitar korban. Karena itu, perlu peningkatan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia berharap, tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat dapat lebih ditekan dari tahun sebelumnya. Sehingga kasusnya menurun dari tahun sebelumnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos