Aparat Tangkap Pencuri Ponsel di Waykanan

img
Pelaku pencurian ponsel pada salon yang ada di Kampung Negarabatin, Kabupaten Waykanan./ist

MOMENTUM, Waykanan--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Negarabatin berhasil meringkus pencuri telepon seluler (ponsel) di salon pangkas rambut Kampung Purwanegara Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan, Selasa (5-1-2021).

Tersangka inisial IR alias EEN (21) warga Kampung Negarabatin Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan.

Kapolres AKBP Binsar Manurung didampingi Kapolsek Negarabatin Iptu Sundoro menerangkan pada Kamis 24 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban ke belakang rumah lalu meletakan ponsel/handphone di dekat televisi ruangan salon. Setelah beberapa waktu kemudian ketika akan mengambil ponsel merk OPPO A3S warna hitam milik korban sudah tidak ada.

Korban bersama saksi sempat berusaha mencari keberadaan handphone tersebut namun tidak berhasil ditemukan sehingga melaporkan kejadian ke Polsek Negarabatin.

"Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah sekaligus memotong rambut melihat ada kesempatan karena pemilik salonnya lengah pelaku lansung mengambil HP yang tergeletak,” ujar Iptu Sundoro.

Kronologis penangkapan, pada Sabtu 02 Januari 2021 pukul 05.00 WIB, anggota Polsek Negarabatin mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya Kampung Negarabatin Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan.

Memperoleh informasi, petugas lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti satu unit handphone merk OPPO A3S warna hitam berikut kotaknya dibawa ke Polsek Negarabatin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos