Ilegal Logging, Delapan Pohon Sonokeling di Register 19 Ditebang

Pemusnahan barang bukti hasil pembalakan liar di hutan kawasan Register 19, Tahura Wan Abdurahman, Kabupaten Pesawaran./Rifat

MOMENTUM, Gedongtataan--Pelaku pembalakan liar di kawasan hutan register 19, Kabupaten Pesawaran, nampaknya tak kenal jera. Mereka terus menebang pohon demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Teranyar, ilegal logging atau pembalakan liar terjadi di kawasan hutan Register 19, Kabupaten Pesawaran. Setidaknya delapan pohon Sonokeling berdiameter sekitar 25 centimeter (cm) dengan panjang belasan meter ditebang pembalak liar. Namun, aksi ilegal itu berhasil digagalkan sebelum batang kayu diangkut dari kawasan lindung tersebut.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Provinsi Lampung, Raya Fitri mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari petani yang mencurigai aktifitas penebangan liar di lokasi tersebut.

"Kami bersama KUPD Tahura Wan Abdurahman juga masyarakat sekitar dan kelompok tani penggarap kawasan hutan, hari ini melakukan pemusnahan kayu jenis Sonokeling hasil pembalakan liar," sebutnya saat ditemui di lokasi penemuan kayu, di Kawasan Hutan Register 19, Kecamatan Gedongataan, Selasa (5-1-2021).

Raya juga mengatakan sebelumnya, pada Minggu (3-1) pihaknya mendapat laporan terkait aktifitas pembalakan, lalu melakukan investigasi dan mendapati delapan kayu Sonokeling telah ditebang dan siap angkut.

"Barang bukti berupa delapan batang pohon Sonokeling kita musnahkan dengan cara dirajang menggunakan mesin pemotong agar tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak diperjualbelikan," tambah Raya.

Aksi ilegal logging tersebut, menurut dia kerap terjadi sehingga diharapkan masyarakat sekitar maupun kelompok tani penggarap kawasan hutan terlibat mengawasi dan menjaga kelestarian Register 19.

Senada, Kepala UPTD Tahura Wan Abdurahman, Eni Puspasari menuturkan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan tersebut bukan saja tugas pemerintah.

"Keterlibatan masyarakat tentu sangat dibutuhkan, misalnya kelompok tani dan masyarakat sekitar, jangan hanya menerima manfaat dari hutan ini tapi tidak mau menjaga kelestarian hutan," tuturnya.

Eni juga berpesan bahwa kelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban bersama, dan kesejahteraan masyarakat sapat terpenuhi tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos