Simpan Narkoba, Pemuda Asal Desa Reguk Ditahan di Mapolsek Penengahan

img
Tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu./ist

MOMENTUM, Ketapang--Seorang pemuda asal Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel), Ariyanda (22) terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Penengahan.

Penyebabnya, Ariyanda kepergok melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, setelah digeledah polisi saat di Rumah Makan Sidempuan, Desa Ruguk, Senin (4-1-2021).

Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki, atas nama Ariyanda warga Desa Ruguk Kecamatan Ketapang.

"Pemuda ini kedapatan menyimpan narkoba yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri, yakni satu paket kecil sabu-sabu, korek api gas warna orange, dan tiga buah pipet sedotan," ungkap AKP Hendra, Selasa (5-1).

Setelah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Alhasil, pemuda tersebut mengakui bahwa barang haram yang terdapat dalam saku celana adalah miliknya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.(**)

Laporan: Endri/Alpandi

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos