MOMENTUM, Metro--Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat menjadi wilayah dengan kasus positif covid-19 terbanyak di Kota Metro. Hingga Jumat (8-1-2021) tercatat ada 32 kasus positif covid-19 di kelurahan tersebut.
Wilyah kedua positif covid-19 terbanyak di Kota Metro,adalah Kelurahan Iringmulyo dengan 24 kasus. Kemudian Kelurahan Hadimulyo Barat dengan 23 kasus positif.
Data persebaran positif covid-19 itu terungkap dalam rapat evaluasi tim gugus tugas penanganan covid-19 Kota Metro yang dipimpin langsung Walikota Achmad Pairin.
"Data surveilans Covid-19 sampai pada 7 Januari 2021, jumlah Rapid Test mencapai 9.045 orang atau 5,7 persen dengan 287 orang reaktif atau 3 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Adrianti dalam rapat tersebut.
Dia melanjutkan, untuk hasil swab test PCR sebanyak 1.382 orang atua 0,8 persen, dengan hasil positif 228 orang atau 21 persen. "Tes swab yang haslinya belum keluar ada 87 sample," ungkapnya.
Menurut dia,berdasarkan perhitungan epidemiologi, tingkat kematian akibat covid-19 di Kota Metro mencapai 4,6 persen. Sedangkan tingkat kesembuhan mencapai 63,2 persen dan kasus aktif 32,2 persen. Berdasarkan kondisi tersebut, angka penggunaan tempat tidur ruang isolasi rumah sakit mencapai 29,1 persen.
"Kasus konfirmasi berdasarkan kelompok umur paling banyak terjadi pada kelompok usia produktif: 15 sampai dengan 59 tahun," terangnya.
Saat ini, lanjut dia, ketersediaan tempat isolasi di RSUD Ahmad Yani ada 27 ruang. Di RS Mardi Waluyo 27 ruang isolasi, RSU Muhamadiyah 12 ruang isolasi, RS Islam empat ruang isolasi dan Wisma Alvaro 20 ruang isolasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Walikota Metro Achmad Pairin akan membentuk lima kelompok untuk melakukan sosialisasi pancegahan Covid-19 kepada masyarakat.
"Kelompok pertama diketuai Walikota, kedua Wakil Walikota, ketiga Kalpolres, keempat Dandim, kelima ketua DPRD," katanya.
Walikota mengimbau masyarakat, lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Perlu adanya pembentukan Satgas yang terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP, untuk menertibkan potensi kerumunan pada acara pesta dan hajatan ," tegasnya.
Kapolres Metro AKBP.Retno Prihawati mengatakan, berdasarkan hasli monitoring, masyarakat masih melaksanakan acara pesta atau hajatan, pengajian dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, meskipun sudah diberlakukan surat edaran larangan.
Menurut kapolres, pihaknya telah menerapkan pembatasan jam operasional kepada pengelolah atau penyelenggara pariwisata, rumah makan dan caffe.
Termasuk menerapkan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan, dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
“Jam operasional paling lambat pada pukul 22.00 WIB, dan warung tenda malam pukul 24.00 WIB. Peraturan ini juga telah dijalankan berdasarkan surat edaran Walikota Metro Nomor: 54 tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran covid-19," terangnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum