MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) belum terbit, namun KPU sudah mulai mempersiapkan diri. Salah satunya dengan membuat draft jawaban.
Sebab, KPU sebagai termohon akan dimintai keterangannya oleh majelis MK, ketika perkara sudah dimulai.
"Kita mempersiapkan draft jawaban sebagai termohon sambil menunggu BRPK," kata Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Hukum M. Tio Aliansyah, Rabu (13-1-2021).
Draft jawaban tersebut, nantinya akan diperiksa oleh tim hukum KPU RI. "Tujuannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyampaikan jawaban," jelasnya.
Menurut Tio, seluruh KPU kabupaten/kota yang ada sengketa di MK wajib berkonsultasi ke KPU RI melalui Provinsi.
"Semua dikoordinir KPU RI karena ada 130 paslon se-Indonesia yang mengajukan gugatan," ujarnya.
Baca juga: KPU Bersiap Hadapi Gugatan Eva-Deh di MA
Tidak hanya KPU, Bawaslu sebagai pihak terkait juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di MK.
Komisioner Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Hukum Tamri Suhaili mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan keterangan tertulis dari jajarannya tingkat kabupaten.
"Bawaslu RI meminta kita menyiapkan keterangan tertulis, hasil pengawasan selama pilkada. Materinya berkaitan dengan kinerja hasil pengawasan Pilkada 2020," kata Tamri.
Saat ini, sambung Tamri, tiga Bawaslu kabupaten yang terdapat sengketa telah mengirimkan keterangan tertulisnya ke Bawaslu Provinsi Lampung.
"Keterangan dari tiga kabupaten sudah kami terima. Tapi, sebelum diserahkan ke Bawaslu RI, akan dikoreksi dulu," ujarnya.
Diketahui, para paslonkada yang menggugat hasil pilkada ke MK yaitu paslonkada Lampung Tengah nomor urut 3 Nessy Kalviah-Imam Suhadi. Gugatan mereka tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 1/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan termohon KPU kabupaten setempat.
Kemudian paslonkada Pesisir Barat nomor urut 2 Aria Lukita-Erlina. Gugatan mereka terdaftar dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 40/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan termohon KPU Pesisir Barat.
Lalu dua paslon Lampung Selatan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan nomor urut 3 Hipni-Melin yang turut mendaftarkan gugatannya ke MK.
Gugatan Hipni-Melin tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 48/PAN.MK/AP3/12/2020. Sementara gugatan Tony-Antoni tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 62/PAN.MK/AP3/12/2020.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum