MOMENTUM, Bandarlampung--Eva Dwiana dan Deddy Amrullah dipastikan
menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung ke Mahkamah
Agung (MA).
Keputusan KPU yang digugat, terkait dibatalkannya
pencalonan Eva-Deddy pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung
tahun 2020.
Kepastian itu, disampaikan Deddy Amrullah, ketika
dikonfirmasi harianmomentum.com melalui sambungan telepon, Minggu sore
(17-1-2021).
“Ya jadi lah (menggugat ke MA). Tapi soal itu (gugatan
ke MA,) tanya saja ke kuasa hukum saya,” kata Deddy.
Sayangnya, tim kuasa hukum Eva-Deddy belum ada yang
berkomentar terkait gugatan di MA.
Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa gugatan ke MA
merupakan langkah pasti yang akan diambil oleh mereka melalui tim advokasinya. “Sudah
pasti jadi,” tegasnya.
Saat ditanya kapan gugatan akan dilayangkan ke MA, dan
sudah sampai mana prosesnya, Deddy mengaku tidak mengetahuinya. Sebab gugatan
ke MA diserahkan pada tim pengacaranya.
“Waduh saya tidak jelas. Saya tidak komunikasi (dengan pengacara, red). Saya juga tidak mantau itu (prosesnya, red),” ucapnya.
Baca juga: Pengacara Eva-Deh Didesak Buka Suara
Terpisah, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Koordinator Divisi
Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, hingga saat ini belum ada
gugatan dari Eva-Deddy yang teregistrasi di MA.
“Belum ada (gugatan, red). Menurut panitera MK, memang ada
yang akan menyerahkan berkas pendaftaran pada Selasa lalu,” kata Fery saat
dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu sore (17-1-2021).
Tetapi, sambung Fery, pendaftarannya tidak diterima karena bagian
tersebut masih lockdown internal.
“Disarankan oleh panitera untuk kembali mendaftarkan
perkara gugatannya pada Senin besok,” tutur Fery.
Fery belum dapat menyebut secara pasati, apakah nantinya MA
masih menerima gugatan dari Eva-Deh atau tidak.
“Terkait ini, bisa langsung ditanyakan ke MA. Mereka memiliki
regulasi teknis tersendiri,” ucapnya.
Jika mengacu ketentuan
Undang-Undang (UU) 10, Tahun 2016, dalam Pasal 135A ayat (6), disebutkan bahwa upaya
hukum ke MA dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak
keputusan KPU ditetapkan. Sementara saat ini, sudah lebih dari
tiga hari, pasca putusan KPU.
Sebelumnya, komisioner KPU Kota Bandarlampung secara khusus
telah mendatangi Kantor MA di Jakarta, untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan
di MA yang dilayangkan Eva-Deh.
Mereka yang ke kantor MA adalah Komisioner Divisi Hukum
Robiul, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo dan kuasa hukum
KPU kota setempat.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum