Gugatan ke MA, Deddy Amrullah: Sudah Pasti Jadi

img
Eva Dwiana – Deddy Amrullah, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung yang pencalonannya telah dibatalkan oleh KPU. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Eva Dwiana dan Deddy Amrullah dipastikan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan KPU yang digugat, terkait dibatalkannya pencalonan Eva-Deddy pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung tahun 2020.

Kepastian itu, disampaikan Deddy Amrullah, ketika dikonfirmasi harianmomentum.com melalui sambungan telepon, Minggu sore (17-1-2021).

“Ya jadi lah (menggugat ke MA). Tapi soal itu (gugatan ke MA,) tanya saja ke kuasa hukum saya,” kata Deddy.

Sayangnya, tim kuasa hukum Eva-Deddy belum ada yang berkomentar terkait gugatan di MA.

Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa gugatan ke MA merupakan langkah pasti yang akan diambil oleh mereka melalui tim advokasinya. “Sudah pasti jadi,” tegasnya.

Saat ditanya kapan gugatan akan dilayangkan ke MA, dan sudah sampai mana prosesnya, Deddy mengaku tidak mengetahuinya. Sebab gugatan ke MA diserahkan pada tim pengacaranya.

“Waduh saya tidak jelas. Saya tidak komunikasi (dengan pengacara, red). Saya juga tidak mantau itu (prosesnya, red),” ucapnya.

Baca juga: Pengacara Eva-Deh Didesak Buka Suara

Terpisah, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, hingga saat ini belum ada gugatan dari Eva-Deddy yang teregistrasi di MA.

“Belum ada (gugatan, red). Menurut panitera MK, memang ada yang akan menyerahkan berkas pendaftaran pada Selasa lalu,” kata Fery saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu sore (17-1-2021).

Tetapi, sambung Fery, pendaftarannya tidak diterima karena bagian tersebut masih lockdown internal.

“Disarankan oleh panitera untuk kembali mendaftarkan perkara gugatannya pada Senin besok,” tutur Fery.

Fery belum dapat menyebut secara pasati, apakah nantinya MA masih menerima gugatan dari Eva-Deh atau tidak.

“Terkait ini, bisa langsung ditanyakan ke MA. Mereka memiliki regulasi teknis tersendiri,” ucapnya.

Jika mengacu ketentuan Undang-Undang (UU) 10, Tahun 2016, dalam Pasal 135A ayat (6), disebutkan bahwa upaya hukum ke MA dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan. Sementara saat ini, sudah lebih dari tiga hari, pasca putusan KPU.

Sebelumnya, komisioner KPU Kota Bandarlampung secara khusus telah mendatangi Kantor MA di Jakarta, untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan di MA yang dilayangkan Eva-Deh.

Mereka yang ke kantor MA adalah Komisioner Divisi Hukum Robiul, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo dan kuasa hukum KPU kota setempat.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos