Polisi Panggil Warga Gunungalip Diduga Langgar Prokes

img
Suasana pemeriksaan dua warga Pekon Banjarnegeri Kecamatan Gunungalip terkait dugaan pelanggaran prokes di Tanggamus./ist

MOMENTUM, Talangpadang--di Pekon/Desa Banjarnegeri Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus dipangil petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Talangpadang, Rabu (20-1-2021).

Pemanggilan terhadap HF penyelenggara hajatan dan AG selaku ketua panitia tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada acara pesta resepsi khitanan yang digelar pada Sabtu 16 Januari 2021 lalu.

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani mengatakan, keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana melawan perintah berdasarkan Undang-Undang serta melanggar Prokes dalam resepsi khitanan.

"Dugaan pelanggaran Prokes sekira pukul 14.00 Wib di rumah HF berdasarkan pelaporan Bhabinkamtibmas," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK.

AKP Sarwani menjelaskan, sebelum pelaksanaan resepsi telah diberikan imbauan agar kegiatan pesta tetap mematuhi prokes guna meminimalisasi adanya klaster baru serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Adapun imbauan yang pertama dilakukan oleh Pj Kepala Pekon Banjarnegeri beserta aparatur pada Senin, 11 Januari 2021 sekira pukul 11.00 Wib.

Kemudian imbauan yang kedua dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri, bidan desa beserta petugas Puskesmas Gunungalip, pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 10.00 Wib.

Bahkan, imbauan ketiga dilakukan oleh Kapolsek Talangpadang, Camat Kecamatan Gunungalip, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjarnegeri pada Kamis 14 Januari 2021 pukul 15.30 Wib.

Namun, saat pelaksanaan resepsi khitanan tersebut tamu undangan tidak mematuhi atau lalai dalam menerapkan prokes sesuai imbauan yang telah dijelaskan.

"Atas terjadinya dugaan pelanggaran prokes di resepsi khitanan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talangpadang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Untuk itulah, petugas melakukan pemeriksaan terkait barang bukti yang diamankan seperti rekaman video dan foto yang diduga tempat atau lokasi resepsi khitanan tersebut pada Sabtu 16 Januari lalu tersbeut.

Ditambahkan Kapolsek, tindakan petugas juga berdasarkan laporan polisi LP/A-15/I/2021/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Talang, tanggal 16 Januari 2021.

"Kami juga telah melakukan cek dan olah TKP, memeriksa saksi-saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan dan sementara dipersangkakan pasal 216 KUHPidana ancamaan penjara paling lama empat bulan dua minggu.(**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos