Korupsi Pembangunan Pasar Cendrawasih, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

img
Kasi Intel Kejari Kota Metro, Rio Halim.

MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cindrawasih.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Rio Halim mengatakan, pada perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cindrawasih telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S. 

"Tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut. Kemudian satu lagi dari rekanan atau yang meminjam CV dari kegiatan itu yaitu tersangka S," kata dia mewakili Kepala Kejari Kota Metro Riki S Tarigan, Kamis (21-1-2021).

Selanjutnya, dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Sementara, untuk saksi-saksi dari kasus tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dalam kelengkapan berkas perkara. 

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kalau jumlah saksinya akan terus bertambah, tapi secara pasti nanti kita akan informasikan kembali," ujarnya. 

Dia menjelaskan, kerugian atas proyek pembangunan pasar Cendrawasih menurut perhitungan negara mencapai Rp421 juta.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Kemudian kami akan melengkapi berkas perkara tersebut dan juga akan melakukan pemberkasan," imbuhnya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos