Zona Merah, Satgas Covid-19 Kabupaten Pringsewu akan Tertibkan Tempat Keramaian

img
Bupati Pringsewu Sujadi memimpin rapat evaluasi pencegahan dan penanganan covid-19

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu akan melakukan penertiban kegiatan yang memicu kerumunan massa. Langkah tersebut, menuyusul status Pringsewu sebagai daerah zona merah penularan covid-19.

Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, aturan protokol kesehatan harus lebih tegas diterapkan. Kegiatan yang bisa memicu kerumunan dan melanggar protokol kesehatan harus ditertibkan.   

"Point penting dalam penanggulangan covid-19 ini yakni adanya regulasi, penyiapan anggaran, penguatan TNI dan Polri serta adanya gerakan secara nyata," kata bupati saat rapat evaluasi dan strategi penanggulangan covid-19 yang berlangsung di aula  kantor pemkab setempat, Kamis (21/1/2021).

Menurut bupati, saat ini ada kejenuhan masyarakat terkait penerapakan protokol kesehatan. Karena itu, diperlukan tindakan tegas, agar seluruh elemen lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Regulasi terkait penanganan Covid-19 tetap menjadi landasan dalam upaya umendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,"terangnya.

Selain itu, rerkait anggaran penanggulangan Covid-19, juga telah disiapkan sebagai antisipasi menunggu kebijakan pusat. "Begitupun dengan dana desa, juga dimungkinkan untuk difokuskan pada penanganan kesehatan, khususnya Covid-19," ungkapnya.

Hal senada disampaikan  Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri. Dia meminta seluruh, seluruh posko satgas covid-19 di tingkat kecamatan mau pun pekon/desa, diaktifkan kembali. 

"Saat ini kami tidak mengeluarkan izin keramaian, karena itu kami meminta yang lain juga melakukan hal yang sama," kata kapolres. (**)

Laporan: Sulistiyo

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos