MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu akan melakukan penertiban kegiatan yang memicu kerumunan massa. Langkah tersebut, menuyusul status Pringsewu sebagai daerah zona merah penularan covid-19.
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, aturan protokol kesehatan harus lebih tegas diterapkan. Kegiatan yang bisa memicu kerumunan dan melanggar protokol kesehatan harus ditertibkan.
"Point penting dalam penanggulangan covid-19 ini yakni adanya regulasi, penyiapan anggaran, penguatan TNI dan Polri serta adanya gerakan secara nyata," kata bupati saat rapat evaluasi dan strategi penanggulangan covid-19 yang berlangsung di aula kantor pemkab setempat, Kamis (21/1/2021).
Menurut bupati, saat ini ada kejenuhan masyarakat terkait penerapakan protokol kesehatan. Karena itu, diperlukan tindakan tegas, agar seluruh elemen lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Regulasi terkait penanganan Covid-19 tetap menjadi landasan dalam upaya umendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,"terangnya.
Selain itu, rerkait anggaran penanggulangan Covid-19, juga telah disiapkan sebagai antisipasi menunggu kebijakan pusat. "Begitupun dengan dana desa, juga dimungkinkan untuk difokuskan pada penanganan kesehatan, khususnya Covid-19," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri. Dia meminta seluruh, seluruh posko satgas covid-19 di tingkat kecamatan mau pun pekon/desa, diaktifkan kembali.
"Saat ini kami tidak mengeluarkan izin keramaian, karena itu kami meminta yang lain juga melakukan hal yang sama," kata kapolres. (**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum