Polres Ungkap Peredaran Gelap Narkoba di Lamtim

img
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Lamtim./ist

MOMENTUM, Sukadana--Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan diwakilkan Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putera menjelaskan dalam ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan dua orang di lokasi terpisah.

"Kami menurunkan dua tim, tim pertama berhasil mengamankan SG (40) warga Desa Tegalyoso Kecamatan Purbolinggo dan tim kedua berhasil menangkap FA (34) warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro," kata Dennis, Rabu (27-1-2021).

AKP Dennis menambahkan dari kedua tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti yang diakui milik mereka.

Dari tersangka SG, petugas mengamankam empat buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-krital putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu 1,64 gram, satu bundel plastik klip bening dan satu buah botol plastik warna putih.

Kemudian dari tersangka FA yang berprofesi sebagai satpam BRI (Bank Rakyat Indonesia), petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-krital putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.57 gram, satu Bundel sedotan plastik, satu buah korek api gas dan satu buah HP warna hitam.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 maksimal 15 tahun penjara dan setelah mengamankan tersangka dan Barang Bukti kemudian dibawa kepolres lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos