MOMENTUM, Sukadana--Polsek Wayjepara Lampung Timur (Lamtim) menangkap SK (27), tersangka pencuri sepeda motor milik warga Labuhanratu I Wayjepara.
warga Kecamatan Melinting
Kapolsek Wayjepara Iptu Benny Firmansyah, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, Kamis (28-1-2021), mengatakan warga Kecamatan Melinting, Lamtim itu diduga mencuri Honda Beat milik Nining Suryani (42).
"Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah tetangga korban di Desa Labuhanratu I pada 29 Desember 2020 lalu," ujarnya.
Saat itu korban sedang bertamu ke rumah tetangganya. Ketika sedang mengobrol, korban mendengar suara sepeda motornya hidup. Korban, langsung keluar dan sempat melihat sepeda motornya dibawa dua orang tak dikenal. Korban lalu berteriak meminta bantuan warga sekitar. Namun, para pelaku berhasil kabur memba sepeda motor korban.
Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Wayjepara bersama Tekab 308 Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Melinting, Selasa (26-1-2021) pukul 21.30 WIB. Diduga tesangka juga terlibat dalam kasus lain di wilayah Polsek Wayjepara. “Tersangka kami amankan di polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Benny. (*)
Lapoan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum