Sidang MK, Pengacara Tony-Antoni Minta PSU di Lamsel

img
Pengacara Paslon Lamsel Tony-Antoni, Ansori (kanan atas) saat mengikuti sidang perdana di MK. Foto: ist

MOMENTUM, Jakarta--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kabupaten Lampung Selatan nomor urut 02, Tony Eka Chandra-Antoni Imam (pemohon).

Hadir dalam sidang perdana itu Tim Hukum Pemohon yang beranggotakan enam orang: Ansori, Muhammad Ridho Erfansyah, Fedhil Faisal, Thamaroni Usman, Joharmansyah dan Ari Fitrah Anugrah dari Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman dan Rekan.

“Sudah sidang tadi, dengan agenda pembacaan permohonan dari Paslon Nomor Urut 2. Selain itu penyerahan alat bukti terkait perkara tersebut dan sudah diverifikasi oleh panitera MK,” tutur Ansori, Kamis (28-1-2021).

Permohonan itu dalam rangka meminta dibatalkannya Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor:75/hk.03.1-KPT/1801/KPU-KAB/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan  Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.

Permohonan dibacakan oleh Thamaroni Usman dalam waktu, 15 Menit.

“Dengan waktu yang diberikan oleh Mahkamah, cukup untuk Tim Hukum membacakan dalil-dalil penting terkait carut marutnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Pengacara muda itu.

Baca juga: Sidang Perdana MK, Yutuber Tetap Konsisten

Ansori menyebut, hal yang melatar belakangi permohonan mereka, lantaran diduga ada pelanggaran Penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Lampung Selatan.

Dari jumlah DPT Lampung Selatan sebanyak 704.367 suara, tapi hasil penghitungan rekapitulasi auara KPU Lampung Selatan hanya 457.537, atau sekitar 64,99 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak suara.

Idealnya, sambung dia, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan dapat dilakukan dengan maksimal, memenuhi hak suara pemilih.

Namun berdasarkan temuan tim mereka diduga ada 31.964 Lembar Formulir C-6 Pemberitahuan/Undangan pencoblosan yang tidak sampai kepada Pemilih sah yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPU Kabupaten Lampung Selatan. 

“Kami menganggap KPU Kabupaten Lampung Selatan tidak siap dalam penyelenggaraan Pilkada mengingat proses tahapan mulai dari awal termasuk penentuan jumlah pemilih dan Pencocokan dan penelitian (coklit) menjadi bagian dari kewenangan KPU," ucap Ansori.

Menurut Ansori, tidak ada alasan yang signifikan untuk tidak memberikan hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya. "Hal ini merugikan paslon nomor urut 02 karena diduga yang tidak diberikan undangannya dikantong-kantong suara paslon nomor 02," bebernya.

Kepada majelis MK, mereka meminta dibatalkan SK KPU Lampung Selatan terkait penetapan perolehan suara.

Dalam Petitum permohonannya, mereka juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar hak rakyat Lampung Selatan dapat terpenuhi. 

“Untuk menjamin hak rakyat, khususnya Lampung Selatan, tidak ada pilihan lain selain dilakukan Pemungutan Suara Ulang, agar hak konstitusi masyarakat dapat terpenuhi," jelasnya.(rls)

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos