Pria 47 Tahun Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur di Kamar Mandi

img
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan.

MOMENTUM, Sukadana--Unit PPA Polres Lampung Timur bersama Polsek Waybungur menangkap SK, 47 tahun, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan kasus kasus pencabulan itu terjadi pada 28 Januari 2021. Tersangka warga Tambahsubur, Waybungur, merupakan ayah tiri korban.

"Korban pencabulan berusia 12 tahun, pelajar kelas lima sekolah dasar," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Sabtu (6-2-2021).

Pencabulan itu berawal saat korban hendak mandi dan berpapasan dengan pelaku. Kemudian pelaku menarik korban ke kamar mandi dan mencabuli.

Setelah mendapatkan laporan kemudian petugas PPA Polres Lamtim dibantu Polsek Waybungur melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban.

"Selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polres lamtim guna diproses sidik lebih lanjut," katanya kapolres. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos