MOMENTUM, Sukadana--Petugas Polsek Batanghari, Lampung Timur (Lamtim), menggerebek judi koprok di sebuah rumah di Desa Selorejo, Kecamatan Batanghari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal, pada Minggu (7-2-2021), satu orang ditangkap berinisial MJ, 48 tahun.
Tersangka diduga melakukan perjudian koprok dengan alat bantu telepon genggam Android, dan kertas bekas kalender yang telah digambar beberapa lingkaran.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, lapak judi dari kertas bekas kalender, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Saat ini tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolsek Batanghari, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum