MOMENTUM, Metro--Sekertaris Daerah (Sekdakot) Kota Metro Misnan menyebut, belum menerima berkas pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel di Jalan Sutan Sahrier, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
Bahkan, Misnan mengaku tidak mengetahui adanya usulan IMB pembangunan hotel tersebut, di tingkat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemkot Metro.
"Belum ada usulan apa pun. Malah saya tidak tahum kalau ada usulan pembangunan rumah tempat tinggal jadi perhotelan itu," kata Misnan pada Harianmomentum.com, Rabu (10-2-2021).
Menurut dia, jika ada investor yang ingin melakukan usaha di Kota Metro diminta untuk melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu. Tujuannya, agar pembangunan yang dilakukan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Ya harus melengkapi perizinan dulu. Supaya tidak ada masalah kedepannya," kata dia.
Terkait masalah tersebut, dia menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegur pemilik bangunan rumah yang akan dibangun menjadi hotel itu.
"Jika tidak dilengkapi perizinan, nanti biar Satpol-PP turun dan memberikan imbauan," tegasnya.
Baca juga: Tim Penegak Perda Temukan Rumah Jadi Hotel
Terpisah, Sofi selaku sekretarasi proyek pembangunan rumah tempat tinggal yang akan ubah menjadi hotel itu mengaku tidak mengetahui gambar bangunan yang saat ini sedang dalam proses pengerjaannya.
"Saya tidak tahu gambarnya seperti apa. Saya tidak pegang gambar bangunannya," kilahnya. Begitua juga terkait proses IMB, dia pun mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu," ujarnya. (**)
Laporan: Opie/Rio
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum