MOMENTUM, Bandarlampung--Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas perkara suap fee proyek. Dalam perkara tersebut, manta Bupati Lampung Utara itu divonis delapan bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan, terkait pengajuan PK oleh pemohon Agung Ilmu Mangkunegara.
"Ya memang ada permohonan PK," ujar Hendri, Jumat (12-2-2021).
Menurut dia, permohonan tersebut sudah diproses dan segera digelar persidangannya pada pekan depan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengaku sudah menerima surat panggilan sidang PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kami memang mendapat relas panggilan dari Jakarta Pusat menyampaikan ada panggilan untuk menghadiri sidang PK Agung Ilmu Mangkunegara," kata Taufiq.
Menurut dia, persidangan PK itu dijadwalkan Kamis 18 Februari 2021.
"Ya minggu depan ini, rencananya kami langsung hadir ke sini (PN Tanjungkarang)," bebernya.
Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan trrkait inti materi PK yang diajukan Agung Ilmu Mangkunegara.
"Intinya (PK) belum ada, soalnya kami hanya mendapat panggilan," pungkasnya. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum