MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Saipul menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati setempat.
Surat Keputusan dari Gubernur Lampung itu diserahkan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim di Gedung Pusiban, kantor pemerintah provinsi setempat, Rabu (17-2-2021).
Wagub Chusnunia mengatakan, penyerahan SK penunjukan sebagai Plh Bupati dan Walikota itu sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 120/783/OTDA perihal Penugasan Pelaksana Harian (PLH)
Kepala Daerah, tertanggal 3 Ferbruari 2021. Kemudian, Surat Mendagri Nomor: 121/540/OTDA tertanggal 26 Januari 2021 perihal penugasan Penjabat Kepala Daerah.
"Berdasarkan surat itu, kami menyampaikan kepada sekda dari delapan kepala daerah sebagai pelaksana harian kepala daerah untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah," kata wagub mewakili Gubernur Arinal Djunaidi.
Menurut wagub, masa jabatan Plh itu berlaku hingga pelantikan pasangan kepala daerah terpilih (bupati/walikota) hasil pilkada serentak tahun 2020.
Tugas pokok Plh dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, antara lain: memimpin pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan
menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.
Selain Sekda Kabupaten Waykanan, SK yang sama juga diberikan kepada tujuh sekda kabupaten/kota lain: Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Pesawaran, Wayakanan, Lampung Timur dan Kota Metro. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum