Lima Pelaku Illegal Mining Ditangkap di Waykanan

img
Ekspose kasus penangkapan pelaku penambangan liar di Mapolsek Waykanan./ist

MOMENTUM, Waykanan--Sebanyak lima tersangka pelaku illegal mining atau penambang liar ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Waykanan.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penambangan liar di wilayah ini," kata Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung saat ekspose di Mapolres Waykanan, Rabu (17-2-2021).

Iptu Des Herison Syafutra menerangkan bahwa Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus ilegal mining (tambang emas) dengan empat lokasi berbeda yakni di pinggir aliran Sungai Waykanan.

Kronologis kejadian bermula adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan tambang illegal yang berada di pinggiran aliran Sungai Waykanan.

Atas informasi tersebut, Polres Waykanan menindaklanjuti laporan masyarakat dan Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB mulai bergerak secara bersama mendatangi tempat yang telah dilaporkan untuk melakukan melakukan penyelidikan.

Melalui tim patroli hunting, petugas mendengar ada suara mesin 'dompeng' sedang beroperasi dan lansung mengecek sumber tersebut.

Akhirnya, petugas menemukan para pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan darat dengan menggunakan mesin diesel GT STAR yang ditembakkan ke tanah sehingga menghasilkan lumpur dan disedot yang kemudian disaring untuk menghasilkan kandungan mineral emas.

Dalam penindakan di lokasi pertambangan emas, petugas mendapati empat pelaku penambang sedang bekerja, namun tidak memiliki surat izin sah dalam usaha pertambangan dari pemerintah setempat.

Ketika hendak dikumpulkan kemudian satu orang pelaku berhasil melarikan diri selanjutnya ke empat pelaku IR, YM  AS dan S bersama barang bukti diamankan ke Polres Waykanan.

Petugas juga menangkap T seorang penambang liar di aliran Sungai Binjai Kelurahan Blambanganumpu yang lokasinya berjarak sekitar 30 meter dari penangkapan awal.

Lebih lanjut, petugas juga melakukan penertiban penambangan emas illegal pada Rabu 27 Januari 2021 di pinggir aliran Sungai Neki Dusun Bukitjambi Kampung Gunungkatun Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Pada saat tiba di lokasi para pelaku penambangan langsung melarikan diri, petugas gabungan dari Tekab 308 Satreskrim bersama Sat Sabhara Polres Waykanan berupaya melakukan pengejaran namun para pelaku penambang emas.

"Sulitnya akses jalan membuat petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.

Dalam ekspose penangkapan penambang liar, Kasatreskrim IPTU Des Herison Syafutra didampingi Kaurbinopsnal Iptu Herwin Afrianto dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim IPDA Ariesta Prayoga.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos