Selama Pandemi Covid-19, UBL Gelontorkan Berbagai Kebijakan Sosial Dukung Pendidikan

img
Ilustrasi. Suasana kampus Universitas Bandar Lampung (UBL).

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejak pandemi Covid-19 masuk di Indonesia, berbagai satuan pendidikan telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan mulai dari protokol kesehatan hingga kebijakan sosial seperti keringanan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Hal tersebut juga dilakukan oleh Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai pionir Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Lampung

Tercatat sebanyak delapan kali Rektor UBL, Prof. Dr. Ir. M Yusuf S Barusman, MBA., mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi kebijakan-kebijakan terkait pandemi Covid-19 yakni sejak Maret 2020 hingga Februari 2021. SE tersebut telah meliputi subsidi pembelian kuota internet, keringanan SPP, termasuk tambahan beasiswa bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa yang keluarganya terdampak Pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut sudah dilakukan untuk Semester Genap 2019/2020 dan Semester Ganjil 2020/2021. 

“Khusus untuk Semester Genap 2020/2021, Universitas Bandar Lampung membuat Surat Edaran Rektor Nomor : 386/U/UBL/VII/2020 dan Nomor : 26/U/UBL/II/2021 yang dalam penerbitan proses Surat Edaran tersebut telah dilakukan diskusi pada tanggal 29 Juni 2020 dan tanggal 27 Januari 2021 dengan melibatkan perwakilan mahasiswa dari organisasi-organisasi kemahasiswaan yang resmi seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk berdiskusi dalam mendapatkan masukan terkait kendala yang dihadapi selama Pandemi Covid-19,” Tutur Yusuf saat memberikan siaran pers, di ruang kerja Gedung Rektorat, Lantai 2, Kampus UBL, Selasa (23-02-2021). 

Dalam surat edaran tersebut, UBL membuat kebijakan sosial terkait dengan SPP khususnya, antara lain yaitu, memberikan potongan SPP sebesar Rp225.000 per mahasiswa per semester yang akan diimplementasikan pada semester Ganjil 2021/2022. Memberikan tambahan kebijakan lain/jika diperlukan mahasiswa dapat mengajukan kebijakan khusus berupa angsuran, penundaan pembayaran/keringanan SPP dalam bentuk tambahan beasiswa Covid-19 sampai dengan 100 persen.

Untuk diketahui, sejak berdirinya UBL memiliki misi sosial yaitu mengedepankan kepentingan mahasiswa dalam hal penyelesaian studinya, jangan sampai mahasiswa terhambat studinya dikarenakan masalah finansial.

Hal ini telah dibuktikan dalam tindakan nyata UBL melalui Yayasan Administrasi Lampung (YAL) sebagai pionir dalam Program Beasiswa di Indonesia. Rata-rata per semester penerima beasiswa sebanyak ± 1.800 - 2.000 mahasiswa.

Khusus untuk mahasiswa yang mengalami dampak ekonomi dikarenakan Pandemi Covid-19 ini sepanjang tahun 2019/2020 dan 2020/2021 ini Universitas Bandar Lampung melalui Yayasan Administrasi Lampung sudah mengeluarkan sebesar ± Rp. 15.000.000.000 baik dalam bentuk beasiswa, subsidi kuota internet maupun bantuan lainnya baik kepada mahasiswa.

“Terkait kebijakan proses pembelajaran selama Covid-19 telah dilakukan sesuai standar yang ditetapkan melalui layanan teknologi informasi yang mana saat ini mencakup layanan administrasi akademik dan administrasi keuangan telah dilakukan secara online. Begitu juga dengan kegiatan kemahasiswaan juga dilakukan secara online. Hal ini merujuk kepada kebijakan Pemerintah bahwa proses pembelajaran dilakukan secara online dan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masa ditiadakan,” tambah Yusuf.

Namun meski demikian, UBL masih membuka kesempatan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan lain yang belum tercover pada SE Rektor yang telah diterbitkan, baik itu proses pembelajaran, kegiatan kemahasiswaan, administrasi akademik maupun administrasi keuangan.(**)

Editor: Nurjanah/rls






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos