MOMENTUM, Bandarlampung--Sistem zonasi bagi calon siswa
yang hendak masuk ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) atau sederajat, dikeluhkan
oleh warga di Kecamatan Kemiling.
Sebab, hanya ada satu SMA di kecamatan setempat. Sementara
jumlah calon siswa SMA membludak.
Masalah tidak berhenti di situ. Ternyata banyak juga warga
yang menitipkan anaknya ke dalam Kartu Keluarga (KK) kerabat mereka yang
berdekatan dengan gedung SMAN. Tujuannya agar lolos di sistem zonasi.
Keluhan tersebut disampaikan warga dalam kegiatan reses
atau serap aspirasi yang digelar Sekretaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Reses bertempat di Jalan Asam, Kelurahan Beringinraya,
Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung pada Selasa sore (23-2-2021).
“Di Kemiling ini hanya ada SMAN 7. Kami yang jarak rumahnya
cuma satu kilo meter (KM) saja bisa kalah. Kalah sama yang numpang domisili,
dititipkan ke rumah sodaranya hanya sebulan atau dua bulan,” kata Khumairoh, warga
Jalan Wortel, Blok J nomor 4, kelurahan setempat.
Dia berharap, ada solusi dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait
persoalan yang dihadapi banyak warga tersebut.
“Termasuk kami yang mendapatkan masalah ini. Jarak rumah
kami cuma satu km tapi anak saya tidak diterima,” ujarnya.
Aspirasi serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang
turut dalam reses tersebut.
“SMA negeri di Kemiling cuma satu. Terkait dengan zonasi
ini, artinya harapan kita cuma di SMAN 7 ini. Peluang kami yang jarak rumahnya
jauh sangat tipis. Apalagi kalau mau daftar di SMAN di Tanjungkarang,” ungkap
peria yang berprofesi sebagai pengurus masjud Khusnul Khotimah itu.
Menjawab persoalan tersebut, Sekretaris Komisi V DPRD
Lampung, Rahmad Mirzani Djausal berjanji untuk menindaklanjutinya, mencari
solusi terbaik mengentaskan persoalan tersebut.
“Aspirasi dari hasil reses ini akan kami masukkan ke E-Pokir,”
kata Mirza, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung itu.
E-Pokir adalah aplikasi yang
akan diisi (diinput) masing-masing anggota legislatif sebagai penyampaian
aspirasi dari masyarakat secara online untuk kemudian ditindaklanjuti badan
anggaran untuk di ajukan kepada eksekutif dalam perencanaan APBD.
“Masalah ini memang harus kita perjuangkan, dan menjadi
tugas kami juga di Komisi V untuk mencarikan solusinya,” sambung Mirza.
Sementara soal masalah penitipan nama anak atau calon siswa
SMAN di KK orang lain, menurut Mirza, hal itu telah ada solusinya. Yakni
verifikasi dari instansi terkait.
“Soal orang yang menitipkan nama anaknya di KK orang lain,
ini harus diverifikasi dulu. Aturannya itu satu tahun minimal,” terangnya.
Menurut Mirza, sistem zonasi adalah kebijakan yang tidak tepat
untuk beberapa tempat. Maka butuh kajian mendalam untuk menyelesaikan peroslan
tersebut.
Pendataan jumlah siswa dengan ketersediaan sekolah di
masing-masing wilayah adalah langkah awalnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum