MOMENTUM, Sukadana--Setubuhi anak di bawah umur, seorang buruh asal Kecamatan Pekalongan berinisial MYA, 21 tahun, diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim).
Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap wanita berusia 16 tahun, warga Kecamatan Pekalongan, Lamtim. Sebelum disetubuhi, pelajar SMK itu diberi minuman keras hingga mabuk oleh tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Rabu (24-2-2021), menjelaskan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak berdasarkan laporan keluarga dan korban.
Setelah teridentifikasi dan diketahui keberadaan tersangka, unit PPA sat Reskrim Polres Lamtim bersama Tim Tekab 308 Polsek Pekalongan menangkap tersangka di sebuah bengkel di Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan.
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka mencabuli korban pada 6 Desember 2020 di rumah teman tersangka. Kejadian tersebut bermula tersangka bersama rekannya mengajak korban bermain ke Lapangan Samber Kota Metro dengan berboncengan motor.
Sesampainya di Metro, tersangka membeli minuman keras dan memaksa korban untuk meminumnya hingga mabuk. "Setelah korban mabuk, tersangka membawa korban pulang ke rumah temannya dan menyetubuhi korban," kata Faria Arista.
"Tersangka berikut barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut," katanya.(*)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum