MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang pembuktian
perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pesisir Barat semakin
menarik untuk diikuti.
Setelah ada saksi yang menyebut terdapat
perubahan perolahan suara di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), kini
saksi lain menyebut adanya pembagian uang Rp100 ribu sebelum pemungutan suara
Pilkada 9 Desember 2020 berlangsung.
Pembagian uang dengan modus membentuk tim
relawan. Setiap relawan mendapat SK, beserta uang tunai Rp100 ribu. Dengan
catatan, wajib memilih atau mencoblos pasangan calon kepala daerah (paslonkada)
03, Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif.
Hal itu terungkap dalam sidang beragenda pembuktian, (pemeriksaan saksi dan ahli), yang
digelar secara daring (dalam jaringan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu
sore (24-2-2021).
Pemohon dalam sidang adalah pasangan calon
kepala daerah (paslonkada) Pesibar nomor urut 02 Arya Lukita – Erlina.
Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar.
Selanjutnya pihak terkait yaitu paslonkada
Pesibar nomor urut 03 Agus Istiqlal – Zulqoini Syarif, dan pihak pemberi
keterangan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat.
Dalam sidang itu, pemohon menghadirkan
tiga orang saksi. Salah satunya adalah Pemangku
atau kepala dusun 2, Pekon (desa) Lemong, Kecamatan Lemong, Fatahul Waton.
Fatahul menjadi saksi
fakta dalam sidang itu. Sebab dia mengaku mendapatkan tugas dari peratin atau
kepala desa setempat untuk turut membagikan SK relawan beserta uang tunai Rp100
ribu kepada warga di wilayahnya.
“Saya tidak ditugaskan ditanggal
pencoblosan, tapi kami bekerja dari tiga hari sebelum pemilihan. Kami diundang
bapak peratin ke rumahnya untuk menyampaikan pada masyarakat berupa amplop,”
kata Fatahul dalam kesaksiannya di bawah sumpah.
Sepengetahua saksi, uang
dan SK yang didistribusikan oleh peratin tersebut berasal dari paslonkada nomor
urut 03, Agus Istiqlal-Zulqoini.
“Kami disuruh membagikan
amplop berisi uang Rp100 ribu dengan SK relawan. Tapi mereka bukan relawan. Ini
ada SK nya,” ucapnya di hadapan hakim MK.
Masyarakat yang menerima
amplop beserta SK relawan, sambung dia, ditekankan untuk memilih paslonkada 03.
Jika tidak memilih, bantuan sosial (bansos)-nya seperti PKH, raskin dan bansos
lainnya diancam akan dicabut.
“Bagi yang tidak memilih
03 akan dicabut haknya. Bagi aparat pekon yang tidak mendukung 03 akan
diberhentikan, dan honorer yang tidak mendukung 03 juga diberhentiukan. Itu
terjadi sekarang,” bebernya.
Saksi Fatahul mengaku
mendapat tugas menyampaikan 22 amplop pada warga di wilayahnya. “Saya bagi ke masyarakat
khusus pemangku 2, di TPS 2,” ujarnya.
Menurut dia, 22 titipan
tersebut sudah terdata, langkap beserta nama penerimanya.
“22 itu termasuk saya. Saya juga dapat (amplop dan SK relawan). Karena memang dari sananya nama itu sudah ada. Sudah ada catatannya. Mereka tahu nama-nama 22 orang itu dari data yang ada di pemerintah pekon,” ungkapnya.
Baca juga: Saksi Sebut Suara Agus Istiqlal Berubah di PPK
Saksi berikutnya Paiwan
Putra, relawan sekaligus tim sukses Paslonkada 03, Agus Istiqlal-Zulqoni Syarif.
Saksi Paiwan adalah pemilih yang menyumpangkan hak pilihnya di TPS
02, Desa Waysindi Hanuan, Kecamatan Karyapunggawa.
Dia menuturkan, pada 8 Desember 2020, dia dipanggil oleh salah satu tim sukses paslonkada
03 untuk datang ke rumahnya.
“Sampai rumahnya saya disuruh membagikan SK
relawan berikut uang untuk masyarakat,” ungkapnya dalam persidangan.
Dia menyebut, uang yang diterimanya
senilai Rp3 juta, beserta 30 SK relawan. “Saya disuruh membagikan kepada
masyarakat yang ada daftarnya, sesuai SK itu,” ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum