Saksi Arya Lukita Sebut Relawan Agus Istiqlal Terima Rp100 Ribu

img
Tiga orang saksi pemohon di sidang pembuktian MK membacakan sumpah sebelum memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, Rabu (24-2). Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang pembuktian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pesisir Barat semakin menarik untuk diikuti.

Setelah ada saksi yang menyebut terdapat perubahan perolahan suara di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), kini saksi lain menyebut adanya pembagian uang Rp100 ribu sebelum pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020 berlangsung.

Pembagian uang dengan modus membentuk tim relawan. Setiap relawan mendapat SK, beserta uang tunai Rp100 ribu. Dengan catatan, wajib memilih atau mencoblos pasangan calon kepala daerah (paslonkada) 03, Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda pembuktian, (pemeriksaan saksi dan ahli), yang digelar secara daring (dalam jaringan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu sore (24-2-2021).

Pemohon dalam sidang adalah pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Pesibar nomor urut 02 Arya Lukita – Erlina. Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar.

Selanjutnya pihak terkait yaitu paslonkada Pesibar nomor urut 03 Agus Istiqlal – Zulqoini Syarif, dan pihak pemberi keterangan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat.

Dalam sidang itu, pemohon menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya adalah Pemangku atau kepala dusun 2, Pekon (desa) Lemong, Kecamatan Lemong, Fatahul Waton.

Fatahul menjadi saksi fakta dalam sidang itu. Sebab dia mengaku mendapatkan tugas dari peratin atau kepala desa setempat untuk turut membagikan SK relawan beserta uang tunai Rp100 ribu kepada warga di wilayahnya.

“Saya tidak ditugaskan ditanggal pencoblosan, tapi kami bekerja dari tiga hari sebelum pemilihan. Kami diundang bapak peratin ke rumahnya untuk menyampaikan pada masyarakat berupa amplop,” kata Fatahul dalam kesaksiannya di bawah sumpah.

Sepengetahua saksi, uang dan SK yang didistribusikan oleh peratin tersebut berasal dari paslonkada nomor urut 03, Agus Istiqlal-Zulqoini.

“Kami disuruh membagikan amplop berisi uang Rp100 ribu dengan SK relawan. Tapi mereka bukan relawan. Ini ada SK nya,” ucapnya di hadapan hakim MK.

Masyarakat yang menerima amplop beserta SK relawan, sambung dia, ditekankan untuk memilih paslonkada 03. Jika tidak memilih, bantuan sosial (bansos)-nya seperti PKH, raskin dan bansos lainnya diancam akan dicabut.

“Bagi yang tidak memilih 03 akan dicabut haknya. Bagi aparat pekon yang tidak mendukung 03 akan diberhentikan, dan honorer yang tidak mendukung 03 juga diberhentiukan. Itu terjadi sekarang,” bebernya.

Saksi Fatahul mengaku mendapat tugas menyampaikan 22 amplop pada warga di wilayahnya. “Saya bagi ke masyarakat khusus pemangku 2, di TPS 2,” ujarnya.

Menurut dia, 22 titipan tersebut sudah terdata, langkap beserta nama penerimanya.

“22 itu termasuk saya. Saya juga dapat (amplop dan SK relawan). Karena memang dari sananya nama itu sudah ada. Sudah ada catatannya. Mereka tahu nama-nama 22 orang itu dari data yang ada di pemerintah pekon,” ungkapnya.

Baca juga: Saksi Sebut Suara Agus Istiqlal Berubah di PPK

Saksi berikutnya Paiwan Putra, relawan sekaligus tim sukses Paslonkada 03, Agus Istiqlal-Zulqoni Syarif. Saksi Paiwan adalah pemilih yang menyumpangkan hak pilihnya di TPS 02, Desa Waysindi Hanuan, Kecamatan Karyapunggawa.

Dia menuturkan, pada 8 Desember 2020, dia dipanggil oleh salah satu tim sukses paslonkada 03 untuk datang ke rumahnya.

“Sampai rumahnya saya disuruh membagikan SK relawan berikut uang untuk masyarakat,” ungkapnya dalam persidangan.

Dia menyebut, uang yang diterimanya senilai Rp3 juta, beserta 30 SK relawan. “Saya disuruh membagikan kepada masyarakat yang ada daftarnya, sesuai SK itu,” ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos