Sidang MK, Ketua KPU Pesibar Sebut Saksi Arya Lukita Berbohong

img
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Marlini. Foto: ist

MOMENTUM, Pesisir Barat--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Marlini, menyebut bahwa saksi pemohon telah memberi ketarangan palsu di sidang pembuktian yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24-2-2021).

Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Pesibar nomor urut 02 Arya Lukita – Erlina selaku pemohon dalam sidang MK menghadirkan tiga orang saksi.

Salah satu saksi bernama Sukma Sanjaya yang merupakan anggota KPPS di TPS 05, Pekon (Desa) Ulokmukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesibar.

Saksi Sukma Sanjaya menyebut ada penggelembungan suara untuk paslonkada nomor urut 03 Agus Istiqlal-A Zulqoini, ketika kotak suara sampai di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK).

“Saksi pemohon tersebut (Sukma Sanjaya, red) memberi kesaksian palsu (berbohon), bahwa telah terjadi penggelembungan suara di TPS 5, Ulokmukti,” kata Marlini menepis pernyataan saksi Sukma.

Hal itu dikatakan Marlini saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp usai sidang di MK, Rabu malam (24-2).

“Bisa disaksikan di akun youtube MK bahwa saksi pertama dari paslon dua itu berbohong. Dan itu (kesaksian yang dianggap bohong, red) sudah kami bantah dengan alat bukti KPU,” ucap Marlini.

Selain itu, Marlini juga menanggapi pernyataan dua saksi lainya yang turut dihadirkan pemohon dalam sidang tersebut.

Kedua saksi: Fatahul Waton selaku pemangku atau kepala dusun 2, Pekon (desa) Lemong, Kecamatan Lemong. Berikutnya Paiwan Putra, relawan sekaligus tim sukses Paslonkada 03, Agus Istiqlal-Zulqoni Syarif. 

Dalam sidang Fatahul dan Paiwan menyatakan adanya pembagian uang beserta SK relawan kepada masyarakat Pesibar. Tujuannya untuk memilih paslonkada nomor urut 03 Agus-Zulqoini.

“Keterangan dari dua saksi lainnya (Fatahul dana Paiwan, red) tidak didalilkan dalam dalil permohonan pemohon,” ujar Marlini.

Marlini berharap, hakim MK memberi keputusan terbaik dalam persidangan berikutnya: agenda pembacaan putusan.

KPU Pesibar dalam perkara tersebut bertindak sebagai termohon. Selanjutnya pihak terkait yaitu paslonkada Pesibar nomor urut 03 Agus Istiqlal – Zulqoini Syarif dan pihak pemberi keterangan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat.

Sebelumnya, dalam persidangan Yasmi Dona selaku pengacara dari pihak terkait paslonkada 03 menganggap bahwa saksi dari pihak pemohon memberikan keterang yang tidak sesuai dengan dalil yang dipermasalahkan.(**)

Laporan: Agung Sutrisno

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos