MOMENTUM, Pesisir Barat--Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Marlini, menyebut
bahwa saksi pemohon telah memberi ketarangan palsu di sidang pembuktian yang
digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24-2-2021).
Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah (paslonkada)
Pesibar nomor urut 02 Arya Lukita – Erlina selaku pemohon dalam sidang MK menghadirkan
tiga orang saksi.
Salah
satu saksi bernama Sukma Sanjaya yang merupakan anggota KPPS di TPS 05,
Pekon (Desa) Ulokmukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesibar.
Saksi Sukma Sanjaya
menyebut ada penggelembungan suara untuk paslonkada nomor urut 03 Agus Istiqlal-A
Zulqoini, ketika kotak suara sampai di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK).
“Saksi pemohon tersebut (Sukma
Sanjaya, red) memberi kesaksian palsu (berbohon), bahwa telah terjadi penggelembungan
suara di TPS 5, Ulokmukti,” kata Marlini menepis pernyataan saksi Sukma.
Hal itu dikatakan Marlini
saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp usai sidang di MK, Rabu malam (24-2).
“Bisa disaksikan di akun youtube
MK bahwa saksi pertama dari paslon dua itu berbohong. Dan itu (kesaksian yang
dianggap bohong, red) sudah kami bantah dengan alat bukti KPU,” ucap Marlini.
Selain itu, Marlini juga
menanggapi pernyataan dua saksi lainya yang turut dihadirkan pemohon dalam
sidang tersebut.
Kedua saksi: Fatahul Waton selaku pemangku atau kepala dusun
2, Pekon (desa) Lemong, Kecamatan Lemong. Berikutnya Paiwan Putra, relawan
sekaligus tim sukses Paslonkada 03, Agus Istiqlal-Zulqoni Syarif.
Dalam sidang
Fatahul dan Paiwan menyatakan adanya pembagian uang beserta SK relawan kepada
masyarakat Pesibar. Tujuannya untuk memilih paslonkada nomor urut 03
Agus-Zulqoini.
“Keterangan dari dua saksi
lainnya (Fatahul dana Paiwan, red) tidak didalilkan dalam dalil permohonan
pemohon,” ujar Marlini.
Marlini berharap, hakim MK
memberi keputusan terbaik dalam persidangan berikutnya: agenda pembacaan
putusan.
KPU Pesibar dalam perkara
tersebut bertindak sebagai termohon. Selanjutnya pihak terkait yaitu paslonkada
Pesibar nomor urut 03 Agus Istiqlal – Zulqoini Syarif dan pihak pemberi
keterangan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat.
Sebelumnya, dalam
persidangan Yasmi Dona selaku pengacara dari pihak terkait paslonkada 03 menganggap
bahwa saksi dari pihak pemohon memberikan keterang yang tidak sesuai dengan
dalil yang dipermasalahkan.(**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum