MOMENTUM, Metro--Dua bangunan kios ilegal berdiri pada lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Metro di sekitaran area parkir Pasar Cendrawasih. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro telah memberikan teguran, apabila tidak digubris akan dibongkar dengan paksa.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro, Tropicana pada Harianmomentum.com, Sabtu (27-2-2021).
"Dia (oknum) tidak izin ke kami tiba-tiba main bangun saja. Itu bangunan ilegal," kata dia.
Menurut dia, Disdag Metro telah melayangkan surat teguran kepada pemilik kios agar segera dibongkar karena menyalahi aturan.
"Sudah kami tegur secara lisan dan melalui surat. Kami memberikan surat teguran pada tanggal 11 Februari 2021 agar bangunan itu di bongkar sendiri. Tapi hingga sekarang tidak ada tanggapan dan kiosnya masih buka," ujarnya.
Pihaknya menyesalkan kondisi tersebut. "Jika dibiarkan, nanti ada kecemburuan sosial. Penilaian pedagang lain mengira dia boleh bangun kok pedagang lain tidak boleh. Nah, ini jangan sampai terjadi. Itu kan lahan pemerintah bukan pribadi" sesalnya.
Dia mengingatkan pemilik dua kios ilegal itu untuk segera membongkar kiosnya secara mandiri, kalau tidak akan dibongkar dengan paksa.
"Infonya dua kios itu milik salah satu ketua organisasi pedagang di pasar itu. Tapi kami tidak peduli, itu menyalahi aturan. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk membongkar kios itu," tegasnya.
Sementara, seorang penyewa kios tersebut mengungkapkan menyewa kios tersebut dengan harga belasan juta pertahun. "Kalau nyewa kios ini sekitar lima belas juta rupiah setahunnya," ungkap pedagang tersebut.
Diketahui, saat ini dua kios itu digunakan untuk berdagang sendal dan gorden.
Sedangkan pemilik kios tidak menanggapi saat dihubungi via pesan WhatsApp.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum