Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Disidangkan Pekan Depan

img
Surat undangan sidang dari DKPP RI.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelanggaraan Pemilu (DKPP) RI telah mejadwalkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (8-3-2021), pukul 9.00 Wib.

Majelis DKPP akan menggunakan ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebagai lokasi berlangsungnya sidang.

Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengaku telah menerima undangan sidang tersebut dari DKPP. Bawaslu bertindak sebagai teradu dalam perkara tersebut.

“Dalam surat tersebut kita mulai sidang perdananya pada tanggal 8 Maret di Kantor KPU Lampung,” kata Iskardo saat dikonfirmasi, Minggu sore (28-2-2021).

Iskardo menegaskan, pihaknya siap menjalani agenda sidang atas laporan dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) tersebut.

“Mudah-mudahan sehat semua sehingga kami (tujuh komisioner Bawaslu) bisa hadir secara langsung,” ucapnya.

Saat ini Bawaslu setempat sedang mempelajari pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu (KRLUPB).

“Persiapan kita sekarang menyusun jawaban. Kalua perlu saksi, ya akan kita hadirkan juga,” jelas Iskardo melalui sambungan telepon.

Tidak hanya pada Bawaslu Lampung selaku teradu dalam sidang. DKPP juga telah mengirimkan surat undangan sidang kepada pengadu.

Berdasarkan surat panggilan sidang Nomor 0445/PS. DKPP/SET. 04/II/2021, pengadu diminta membawa delapan rangkap pengaduan lengkap dengan bukti primer dan bukti-bukti yang diperlukan.

“Saya dan kawan-kawan KRLUPB Insya Allah pada hari Rabu 3 Maret akan menggelar konferensi pers menyampaikan langkah kedepan menyikapi laporan kami di DKPP tersebut,” kata Ketua KRLUPB Lampung, Rakhmat Husein dalam siaran persnya.

Langkah yang diambil nantinya, menurut Husein, merupakan hasil keputusan rapat yang mencermati situasi kekinian dan menjadi sikap resmi KRLUPB.

Dalam agenda sidang tersebut, pengadu dan teradu diminta hadir 60 menit sebelum sidang, dan wajib menunjukkan bukti hasil rapid test Covid-19.

Jika rapid test menunjukkan reaktif, maka pengadu atau teradu dipersilakan untuk mengikuti sidang dalam jaringan (daring).

Sebelumnya, keputusan Bawaslu Lampung yang sempat mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah berujung laporan ke DKPP.

KRLUPB menuding Bawaslu Lampung telah melakukan pelanggaran kode etik, dalam pengambilan keputusannya tersebut.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos