MOMENTUM,
Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelanggaraan
Pemilu (DKPP) RI telah mejadwalkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Sidang perdana
dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan
mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (8-3-2021),
pukul 9.00 Wib.
Majelis DKPP akan
menggunakan ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebagai
lokasi berlangsungnya sidang.
Ketua Divisi Pengawasan
Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengaku telah menerima undangan
sidang tersebut dari DKPP. Bawaslu bertindak sebagai teradu dalam perkara
tersebut.
“Dalam surat
tersebut kita mulai sidang perdananya pada tanggal 8 Maret di Kantor KPU Lampung,”
kata Iskardo saat dikonfirmasi, Minggu sore (28-2-2021).
Iskardo
menegaskan, pihaknya siap menjalani agenda sidang atas laporan dari Koalisi
Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) tersebut.
“Mudah-mudahan
sehat semua sehingga kami (tujuh komisioner Bawaslu) bisa hadir secara
langsung,” ucapnya.
Saat ini Bawaslu
setempat sedang mempelajari pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu (KRLUPB).
“Persiapan kita
sekarang menyusun jawaban. Kalua perlu saksi, ya akan kita hadirkan juga,”
jelas Iskardo melalui sambungan telepon.
Tidak hanya pada
Bawaslu Lampung selaku teradu dalam sidang. DKPP juga telah mengirimkan surat
undangan sidang kepada pengadu.
Berdasarkan surat
panggilan sidang Nomor 0445/PS. DKPP/SET. 04/II/2021, pengadu diminta membawa
delapan rangkap pengaduan lengkap dengan bukti primer dan bukti-bukti yang
diperlukan.
“Saya dan
kawan-kawan KRLUPB Insya Allah pada hari Rabu 3 Maret akan menggelar konferensi
pers menyampaikan langkah kedepan menyikapi laporan kami di DKPP tersebut,”
kata Ketua KRLUPB Lampung, Rakhmat Husein dalam siaran persnya.
Langkah yang
diambil nantinya, menurut Husein, merupakan hasil keputusan rapat yang
mencermati situasi kekinian dan menjadi sikap resmi KRLUPB.
Dalam agenda
sidang tersebut, pengadu dan teradu diminta hadir 60 menit sebelum sidang, dan
wajib menunjukkan bukti hasil rapid test Covid-19.
Jika rapid test
menunjukkan reaktif, maka pengadu atau teradu dipersilakan untuk mengikuti
sidang dalam jaringan (daring).
Sebelumnya,
keputusan Bawaslu Lampung yang sempat mendiskualifikasi pasangan calon kepala
daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah
berujung laporan ke DKPP.
KRLUPB menuding
Bawaslu Lampung telah melakukan pelanggaran kode etik, dalam pengambilan
keputusannya tersebut.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum