DPRD Tanggamus Bahas Pengelolaan Dana Desa

img
Rapat dengan pendapat antara Komisi I DPRD Tanggamus dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta instansi terkait lainya

MOMENTUM,Kotaagung--Pemerintah Kabupaten Tanggamus perlu melakukan evaluasi pengelolaan Dana Desa dan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Saran tersebut disampaikan Komisi I DPRD Tanggamus pada rapat dengan pendapat (hearing) dengan sejumlah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan para camat se-kabupaten setempat.

Rapat dengar pendapat itu berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (3-3-2021).

Sekretaris Komisi I DPRD Tanggamus Erlan Adianto mengatakan, pemkab  harus memperkuat peran BUMDes untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Jadi saya sepakat agar BUMDes perlu dievaluasi dan harus jalan. Saya sudah berikan contoh di wilayah Cukuhbalak dan Limau, untuk budidaya jahe dengan memanfaatkan karung bekas pakan udang," kata Erlan.

Dia melanjutkan, karung bekas pakan udang digunakan untuk media tanam (polybag) jahe. "Karung dipotong dua jadi ukuran 40 centimeter. Dari 50 karung itu bisa jadi 600 polybag untuk tanam jahe. Jadi sekali panen bisa 600 kilogram dengan harga 35 ribu perkilogram. Pola-pola seperti ini harus dicontoh, sehingga keberadaan BUMDes benar-benar bisa menjadi penggerak sekaligus meningkatkan perekonomian masyarkat," terangnya.

Hal senada disampikan anggota Komisi I Wahyu Agus Fediawan. "BUMDes harus jadi skala prioritas. Camat juga harus lebih aktif memantau dan mengawasi BUMDes, mari sama sama kita membangun Tanggamus,"kata Wahyu.

Anggota Komisi I DPRD Tanggamus Tri Wahyuningsih  menyoroti terkait  pemilihan kepala pekon/desa serentak, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dalam pilkakon serentak beberapa waktu lalu, terjadi sejumlah permasalahan. Salah satunya, kertas suara banyak rusak.

"Tidak bisa kita pungkiri bahwa ada permasalahan ini dibuktikan dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kotaagung yang mengabulkan gugatan dari penggugat. Ini harus disikapi serius. Lakukan evaluasi secara menyeluruh, sehingga kedepan tidak lagi ada permasalahan dalan Pilkakon," pintanya. 

Terkait hal tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Fathurrahman menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas saran dan masukan dari anggota DPRD dalam hearing tersebut.

"Terkait evaluasi dana desa, sudah kita lakukan sejak awal dana desa bergulir. Kedepan kita akan lebih memperketat pengawasan. Kalau dulu bupati mendelegasikan kepada camat untuk evaluasi, kini semua pihak ikut mengawasi, kita akan membentuk tim Binwas (pembinaan dan pengawasan). Sudah ada Perbup Nomor: 29 tahun 2020 tentang tim Binwas ini," kata  Fathurahman.

Lalu terkait, pergantian aparatur pekon oleh kepala pekon terpilih, Fathurrahman menyebutkan, hal itu bisa dilakukan. Namun, harus sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu juga dalam pergantian aparatur harus ada rekomendasi dari camat. Jadi tidak bisa sembarangan. Kepala pekon baru, tidak bisa langsung main ganti semua aparatur pekon, karena aparat lama sudah paham mengenai pengelolaan dana desa, kalau baru kan tentu harus adaptasi lagi," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga saat membuka rapat tersebut mengatakan, hearing bertujuan memperkuat  koordinasi pkelembagaan pemerintah, dari tingkat kabupaten, kecamatan dan pekon. Sekaligus evaluasi dan peningkatan efektifitas pengelolaan dana desa .

"Hearing ini juga sebagai langkah koordinasi untuk penguatan tugas fungsi camat dalam melakukan evaluasi APBD Pekon/Desa pada tahun berikutnya.  Kami juga mendorong penguatan kepada camat bahwa pergantian perangkat pekon ada wewenang camat, tapi harus objektif dan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,"kata Irwandi. (**)

Laporan: Galih

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos