Polisi Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bakauheni

img
Tersangka penyalahgunaan sabu.

MOMENTUM, Penengahan--Polsek Penengahan, Lampung Selatan atau Lamsel menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka berinisial YJA, 26 tahun, warga Dusun Muarapiluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Ia dibekuk polisi di Dusun Waybakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, pada Senin (22-3-2021) sekitar pukul 9.30 WIB.

Penangkapan itu setelah Polsek Penengahan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di desa tersebut yang kerap dipergunakan sebagai tempat transaski dan pesta narkoba. 

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, setelah mendengar informasi dari masyarakat, petugas patroli langsung menuju lokasi. 

"Saat dilakukan penggeledahan, diamankan seorang laki-laki berinisial YJA," ujar Kapolsek Penengahan, Senin siang. 

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Setyo, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu (bong) dan satu buah kaca bening yang berisikan kristal bening putih yang di duga narkotika jenis sabu.

"Selain itu, polisi juga mendapati dua korek api  gas warna putih dan warna kuning. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Selain YJA, terdapat dua tersangka lain yang kabur sebelum polisi melakukan penggeledahan. Yakni berinisial A dan E. "Saat ini masih dilakukan pengembangan," katanya. (*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos