MOMENTUM, Waykanan--Anggota Satresnarkoba Polres Waykanan membekuk pengedar sabu-sabu di Dusun Kalitawar Kampung Karangan Kecamatan Bumiagung kabupaten setempat.
"Tersangka berinisial KD (42) warga Dusun Kalitawar Kampung Karangan Kecamatan Bumiagung merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021," ujar Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda di Mapolres Waykanan, Senin (22-3).
Iptu Mirga menuturkan penangkapan tersangka berawal pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 00.10 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Dusun Kalitawar.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap seorang laki-laki di depan salah satu rumah yang sedang duduk di atas motor.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diketemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, masih kata Iptu Mirga Nurjuanda, ditemukan pada jok sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi warna hitam milik tersangka berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum