Evaluasi Pilkada, KPU Buka Kotak Surat Suara

img
Komisioner KPU Waykanan dan Bawaslu serta pihak terkait lainnya di kabupaten setempat mengabadikan kegiatan pembukaan kotak surat suara. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan membuka kotak surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Rabu (24-3-2021) di kantor KPU setempat.

Tujuannya, untuk mengambil C daftar hadir pemilih, C daftar hadir pemilih pindahan dan C daftar hadir tambahan dalam rangka kegiatan evaluasi pemilihan serentak 2020 dan input daftar pemilih tambahan.

Pembukaan kotak surat suara dihadiri seluruh komisioner KPU setempat, Anggota Bawaslu Sukindra dan Triwana serta Kasat Intel Polres Waykanan AKP Saipul Nawas.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa pembukaan kotak sesuai Surat Edaran KPU RI nomor 218 tahun 2021 tentang pengambilan data untuk evaluasi pemilihan serentak 2020.

“Dalam rangka itu KPU Waykanan mengambil form C daftar hadir, C daftar hadir pemilih tambahan dan pindahan, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik saat Pilkada 9 Desember yang lalu,” kata dia melalui siaran persnya.

Selanjutnya data pemilih tersebut akan diinput dalam aplikasi Sidalih sebagai DPTb. “Kami berharap, mendatang data pemilih semakin baik, dan semakin valid, sebagaimana amanat undang-undang,” harapnya.

Menurut dia, KPU terus melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta kepolisian dan Kodim Waykanan.

“Tujuannya untuk mendata pemilih yang menjadi anggota TNI Polri atau yang sudah pensiun dari TNI Polri,” terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos