Miliki Sabu 0,61 Gram, Andika Ditangkap Polisi Metro

img
Tersangka dan barang bukti narkoba diamankan Polres Metro.

MOMENTUM, Metro--Andika (32) harus berurusan dengan Polres Kota Metro lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,61 gram.

Warga Desa Giriklopo Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur itu diringkus Satresnarkoba Polres Metro saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjaragung Kecamatan Metro Barat.

"Tersangka ditangkap Tim Cobra di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjaragung. Tersangka seorang diri," kata Kasat Narkoba Iptu Suheri mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati pada Harianmomentum.com, Kamis (25-3-2021).

Saat diamankan dilokasi kejadian, Kasat mengungkapkan, Tim Cobra melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket kemasan plastik bening berisi sabu seberat 0,61 gram.

"Kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram," ungkapnya.

Lalu, Kasat menambahkan, tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini masih dalam pemeriksaan. Tersangka terancam Pasal 112 Ayat satu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegasnya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos