Dua Remaja Simpan Daun Ganja di Tumpukan Pasir

img
Dua remaja tersangka penyimpan ganja.

MOMENTUM, Sekampung--Simpan daun ganja di tumpukan pasir, dua remaja akhirnya mendekam di tahanan Polsek Sekampung, Lampung Timur.

Kedua remaja tersebut, ASM, 22 tahun, warga Kecamatan Sekampung dan BMP, 18 tahun, warga Kota Metro, diringkus di salah satu kedai tuwak di Desa Sumbergede, Sekampung, pada Rabu, 24 Maret 2021.

Kapolsek Sekampung AKP Mulyawati Nurtia Kusnadi, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula pada saat Tim Tekab 308 Polsek Sekampung melakukan patroli.

Tiba di salah satu kedai tuwak, petugas melakukan pemeriksaa kedua remaja yang kongko. "Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang tersangka menunjukkan sikap yang mencurigakan," kata Mulyawati didampingi  Kanit Reskrim Aipda Budi Santoso.

Saat diinterograsi, ASM mengaku membawa satu paket narkoba jenis daun ganja yang disimpan oleh BMP. "Kedua tersangka menunjukkan tempat penyimpanan narkoba di tumpukan pasir," katanya.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekampung guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos